JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai Covid-19.
Menurut Ade, ketentuan sanksi dalam PSBB mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan tetapi tidak dijabarkan secara rinci.
"Kalau kita mengacu pada (UU) Kekarantinaan Kesehatan, sudah dijelaskan dalam ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kesehatan, yang tidak patuh dihukum. Sementara dalam PSBB kata-kata wajib itu tidak ada," kata Ade dalam acara streaming Crosscheck bertema Resah Daerah Tangkal Wabah, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: KSP Minta Petugas Pertimbangkan Alasan Pelanggar PSBB
Di UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi dijatuhkan karena masyarakat melanggar hukum akibat tak melaksanakan yang diwajibkan pemerintah.
Sementara, lanjut dia, dalam PSBB tidak ada ketentuan tersebut. Maka dari itu, Ade pun meminta agar ada kepastian hukum terkait sanksi PSBB.
Apalagi, saat ini PSBB juga sudah diterapkan oleh banyak daerah. Ditambah, PSBB membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya.
"Jangan sampai melaksanakan ini tapi hasilnya tak terlihat. Sayang anggaran, sayang biaya, ratusan miliar untuk PSBB ini. Supaya kami juga punya pegangan, minimal ada strategi nasional untuk penyelenggaraan PSBB secara nasional," kata dia.
Dia berharap, setiap daerah yang menerapkan PSBB memiliki pedoman pasti untuk PSBB tersebut.
"Bansos kami berikan, tapi bukan persoalan bansosnya yang sekarang kita hadapi melainkan bagaimana menyelamatkan nyawa orang. Kami ingin kepastian hukum untuk PSBB ini," kata dia.
Baca juga: KSP: Penerapan PSBB untuk Landaikan Kurva Tajam Kasus Covid-19
Di Kabupaten Bogor sendiri, PSBB mulai berlaku pada 15 April 2020 lalu hingga 14 hari ke depan.
Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang menjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19 yang berasal dari daerah episentrum, yakni DKI Jakarta.
Ade mengatakan, penerapan PSBB di Kabupaten Bogor juga sebagai upaya membantu keefektifan PSBB yang telah lebih dulu dilaksanakan di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.