JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai Covid-19.
Menurut Ade, ketentuan sanksi dalam PSBB mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan tetapi tidak dijabarkan secara rinci.
"Kalau kita mengacu pada (UU) Kekarantinaan Kesehatan, sudah dijelaskan dalam ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kesehatan, yang tidak patuh dihukum. Sementara dalam PSBB kata-kata wajib itu tidak ada," kata Ade dalam acara streaming Crosscheck bertema Resah Daerah Tangkal Wabah, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: KSP Minta Petugas Pertimbangkan Alasan Pelanggar PSBB
Di UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi dijatuhkan karena masyarakat melanggar hukum akibat tak melaksanakan yang diwajibkan pemerintah.
Sementara, lanjut dia, dalam PSBB tidak ada ketentuan tersebut. Maka dari itu, Ade pun meminta agar ada kepastian hukum terkait sanksi PSBB.
Apalagi, saat ini PSBB juga sudah diterapkan oleh banyak daerah. Ditambah, PSBB membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya.
"Jangan sampai melaksanakan ini tapi hasilnya tak terlihat. Sayang anggaran, sayang biaya, ratusan miliar untuk PSBB ini. Supaya kami juga punya pegangan, minimal ada strategi nasional untuk penyelenggaraan PSBB secara nasional," kata dia.
Dia berharap, setiap daerah yang menerapkan PSBB memiliki pedoman pasti untuk PSBB tersebut.
"Bansos kami berikan, tapi bukan persoalan bansosnya yang sekarang kita hadapi melainkan bagaimana menyelamatkan nyawa orang. Kami ingin kepastian hukum untuk PSBB ini," kata dia.
Baca juga: KSP: Penerapan PSBB untuk Landaikan Kurva Tajam Kasus Covid-19
Di Kabupaten Bogor sendiri, PSBB mulai berlaku pada 15 April 2020 lalu hingga 14 hari ke depan.
Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang menjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19 yang berasal dari daerah episentrum, yakni DKI Jakarta.
Ade mengatakan, penerapan PSBB di Kabupaten Bogor juga sebagai upaya membantu keefektifan PSBB yang telah lebih dulu dilaksanakan di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.