JAKARTA, KOMPAS.com - Panita kerja (panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar, akademisi dan praktisi usaha, Senin (27/4/2020) pukul 13.00 WIB.
Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Willy Aditya mengatakan, pihaknya mengundang Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang dan Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal.
Baca juga: Nasdem Usulkan Klaster Ketenagakerjaan Dicabut dari RUU Cipta Kerja
"RDPU Cipta Kerja hari Senin pukul 13.00 WIB dengan Prof Djisman Simanjuntak Rektor Prasetiya Mulya, Sarman Simanjorang HIPPI, dan Yose Rizal CSIS," kata Willy saat dihubungi, Senin.
Menurut Willy, panja mengagendakan pembahasan bab Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Willy menyatakan bahwa permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan tidak mengubah jadwal yang telah ditetapkan.
Sebab, di antara 11 klaster yang ada dalam draf RUU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan memang akan dibahas terakhir.
"Kalau jadwal yang kami susun, sudah sama, tidak ada yang berubah," ujar dia.
Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja: Permintaan Presiden Sudah Sesuai Keinginan Kami
Willy juga mengatakan, panja tidak memiliki target spesifik untuk menyelesaikan RUU Cipta Kerja.
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda negeri.
"Enggak ada target-target. Kondisi lagi seperti ini," ucap Willy.
Baca juga: Jokowi Tunda Klaster Ketenagakerjaan, Jadwal Pembahasan RUU Cipta Kerja Tak Berubah
Namun, menurut politisi Partai Nasdem ini, RUU Cipta Kerja bisa saja selesai dalam 100 hari seperti permintaan awal Presiden Joko Widodo.
Hal itu dinilai Willy dapat terjadi jika klaster ketenagakerjaan dihapus.
"Kalau klaster ketenagakerjaan dikeluarkan ya, Insya Allah bisa selesai (100 hari). Itu yang paling complicated," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.