Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku, Ketua DPD Ingatkan Pemerintah Tak Putus Salurkan Bansos ke Masyarakat

Kompas.com - 24/04/2020, 13:14 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PDD La Nyalla Mahmud Mattaliti meminta pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat rentan terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian bansos ini dinilai La Nyalla sebagai salah satu program yang mesti beriringan dengan kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai 24 April-31 Mei 2020.

"Saya mengingatkan Kemensos dan lembaga terkait lainnya, termasuk juga pemerintah daerah untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak," kata La Nyalla dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020)

Baca juga: Menko PMK Minta Kemensos Laporkan Penyaluran Bansos secara Periodik

Menurutnya, social safety net atau jaminan sosial dasar bagi warga yang kesulitan secara ekonomi harus menjadi prioritas agar mereka tetap dapat bertahan hidup.

"Ini menyangkut kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. Terutama mereka yang hidup di kota besar, yang harus tetap membayar uang sewa kos dan kebutuhan pokok," ucapnya.

La Nyalla pun meminta pemerintah terus menyosialisasikan keputusan larangan mudik yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Ia menyarankan pemerintah melakukan sosialisasi dengan menerapkan sanksi hingga memperkuat edukasi melalui media massa dan tokoh-tokoh masyarakat.

Diberitakan, mulai hari ini hingga 31 Mei 2020, larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 berlaku.

Baca juga: Viral Video Warga Protes Menolak Bansos, Ridwan Kamil Minta Maaf

Selama kebijakan ini, moda transportasi umum dan pribadi yang keluar-masuk Jabodetabek sangat dibatasi.

Keputusan larangan mudik diambil Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet, 21 April. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang menjadi basis operasional pelarangan sudah terbit pada Kamis malam.

"Ruang lingkup peraturan ini larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor," tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (23/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com