Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Komunikasi Hukum dan Kepatuhan terhadap PSBB

Kompas.com - 22/04/2020, 19:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Prof Dr Mella Ismelina FR, SH, MHum

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Aturan serupa juga diikuti oleh pemerintah daerah lainnya, seperti Jawa Barat.

Tujuan dari peraturan PSBB ini tentunya bertujuan menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Namun, tampaknya keberlakuan peraturan PSBB tersebut masih belum efektif karena masih banyak masyarakat yang belum patuh.

Adakah sebuah persoalan komunikasi hukum yang belum efektif dalam balutan budaya hukum masyarakat, sehingga peraturan PSBB masih banyak yang dilanggar oleh masyarakat?

Komunikasi hukum

Setiap peraturan yang dibuat tentu memiliki tujuan untuk dipatuhi dan mampu merubah sikap serta perilaku masyarakat yang diaturnya.

Ketika peraturan diberlakukan di masyarakat, pada hakikatnya sebuah proses komunikasi dan interaksi hukum telah terjadi antara masyarakat dan hukum itu sendiri.

Dalam konteks komunikasi hukum, tentu sikaplah yang menjadi penekanan utamanya. Karena, sikap manusia dapat menampakkan kecenderungan terhadap pandangan yang baik atau buruk yang terwujud dalam perilakunya.

Dalam sikap terkandung gambaran terkait persepsi dan pengetahuan manusia terhadap keadaan yang terjadi di sekitarnya, berhubungan dengan perasaan senang atau tidak senang dan kecenderungan berbuat atau tidak berbuat terhadap sesuatu yang terjadi di sekitarnya.

Setiap komunikasi hukum yang dibangun atas peraturan dalam masyarakat diharapkan melahirkan sebuah kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak lepas dari persoalan kepentingan manusia yang diaturnya.

Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan PSBB bisa jadi karena masyarakat memang butuh peraturan tersebut untuk memberikan rasa aman.

Bisa juga karena perhitungan lebih untung untuk patuh pada peraturan tersebut dibandingkan tidak patuh.

Atau, peraturan yang dibuat telah sesuai dengan hati nuraninya dan memberikan kepastian bahwa wabah Covid-19 dapat cepat berlalu.

Namun, ketidakpatuhan sebagian masyarakat terhadap peraturan PSBB yang telah diberlakukan bisa jadi karena aturan tersebut berbenturan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Hal itu menyebabkan masyarakat acuh tak acuh terhadap peraturan PSBB tersebut.

Terhadap ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, menyiratkan bahwa pesan hukum belum semuanya dapat diterima oleh masyarakat.

Di sinilah kemampuan komunikasi hukum para penegak hukum sangat menentukan dalam kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Selanjutnya, kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh budaya hukum yang ada di masyarakat di mana hukum tersebut akan diberlakukan.

Budaya hukum

Komunikasi hukum yang terbangun tentu akan bermuara pada kontruksi budaya hukum tertentu.

Secara sederhana, budaya hukum dapat dimaknai sebagai sebuah sikap, pandangan, dan perilaku masyarakat terhadap hukum.

Kehadiran hukum memberikan pengaruh terhadap sikap, pandangan dan perilaku manusia berupa sikap patuh, ketidakpatuhan atau penyimpangan dan pengelakan jika hukum berisi larangan atau suruhan.

Namun, jika hukum berisi kebolehan, klasifikasinya dapat berupa penggunaan, tidak menggunakan dan penyalahgunaan hukum.

Budaya hukum sangat dipengaruhi oleh suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang akan menentukan apakah hukum akan digunakan, dihindari atau bahkan disalahgunakan.

Budaya hukum pun berkaitan pula dengan persoalan nilai dan sikap masyarakat yang menentukan bekerjanya hukum di masyarakat.

Hal itu mengacu pada pendapat Lawrence M Friedman tentang sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Dari ketiga unsur sistem hukum tersebut, yang paling menentukan dari bekerjanya hukum di masyarakat adalah budaya hukum.

Tanpa budaya hukum, sistem hukum tidak akan berdaya karena dalam budaya hukum terdapat komponen nilai-nilai dan sikap-sikap yang meletakkan budaya hukum dalam kerangka budaya masyarakat.

Berkaitan dengan peraturan PSBB, tentu arah konstruksi budaya hukum yang diharapkan adalah adanya sikap patuh masyarakat sebagai tujuan hukum.

Terwujudnya harapan dan cita hukum dengan terselamatkannya bangsa ini dari krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi, serta kesadaran penuh bahwa hakikat hadirnya hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan bagi masyarakat yang diaturnya. Semoga...

Prof Dr Mella Ismelina FR, SH, MHum
Kaprodi Program Studi Magister Kenotariatan dan Kaprodi PSDH, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com