Salin Artikel

Komunikasi Hukum dan Kepatuhan terhadap PSBB

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Aturan serupa juga diikuti oleh pemerintah daerah lainnya, seperti Jawa Barat.

Tujuan dari peraturan PSBB ini tentunya bertujuan menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Namun, tampaknya keberlakuan peraturan PSBB tersebut masih belum efektif karena masih banyak masyarakat yang belum patuh.

Adakah sebuah persoalan komunikasi hukum yang belum efektif dalam balutan budaya hukum masyarakat, sehingga peraturan PSBB masih banyak yang dilanggar oleh masyarakat?

Komunikasi hukum

Setiap peraturan yang dibuat tentu memiliki tujuan untuk dipatuhi dan mampu merubah sikap serta perilaku masyarakat yang diaturnya.

Ketika peraturan diberlakukan di masyarakat, pada hakikatnya sebuah proses komunikasi dan interaksi hukum telah terjadi antara masyarakat dan hukum itu sendiri.

Dalam konteks komunikasi hukum, tentu sikaplah yang menjadi penekanan utamanya. Karena, sikap manusia dapat menampakkan kecenderungan terhadap pandangan yang baik atau buruk yang terwujud dalam perilakunya.

Dalam sikap terkandung gambaran terkait persepsi dan pengetahuan manusia terhadap keadaan yang terjadi di sekitarnya, berhubungan dengan perasaan senang atau tidak senang dan kecenderungan berbuat atau tidak berbuat terhadap sesuatu yang terjadi di sekitarnya.

Setiap komunikasi hukum yang dibangun atas peraturan dalam masyarakat diharapkan melahirkan sebuah kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak lepas dari persoalan kepentingan manusia yang diaturnya.

Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan PSBB bisa jadi karena masyarakat memang butuh peraturan tersebut untuk memberikan rasa aman.

Bisa juga karena perhitungan lebih untung untuk patuh pada peraturan tersebut dibandingkan tidak patuh.

Atau, peraturan yang dibuat telah sesuai dengan hati nuraninya dan memberikan kepastian bahwa wabah Covid-19 dapat cepat berlalu.

Namun, ketidakpatuhan sebagian masyarakat terhadap peraturan PSBB yang telah diberlakukan bisa jadi karena aturan tersebut berbenturan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Hal itu menyebabkan masyarakat acuh tak acuh terhadap peraturan PSBB tersebut.

Terhadap ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, menyiratkan bahwa pesan hukum belum semuanya dapat diterima oleh masyarakat.

Di sinilah kemampuan komunikasi hukum para penegak hukum sangat menentukan dalam kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Selanjutnya, kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh budaya hukum yang ada di masyarakat di mana hukum tersebut akan diberlakukan.

Budaya hukum

Komunikasi hukum yang terbangun tentu akan bermuara pada kontruksi budaya hukum tertentu.

Secara sederhana, budaya hukum dapat dimaknai sebagai sebuah sikap, pandangan, dan perilaku masyarakat terhadap hukum.

Kehadiran hukum memberikan pengaruh terhadap sikap, pandangan dan perilaku manusia berupa sikap patuh, ketidakpatuhan atau penyimpangan dan pengelakan jika hukum berisi larangan atau suruhan.

Namun, jika hukum berisi kebolehan, klasifikasinya dapat berupa penggunaan, tidak menggunakan dan penyalahgunaan hukum.

Budaya hukum sangat dipengaruhi oleh suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang akan menentukan apakah hukum akan digunakan, dihindari atau bahkan disalahgunakan.

Budaya hukum pun berkaitan pula dengan persoalan nilai dan sikap masyarakat yang menentukan bekerjanya hukum di masyarakat.

Hal itu mengacu pada pendapat Lawrence M Friedman tentang sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Dari ketiga unsur sistem hukum tersebut, yang paling menentukan dari bekerjanya hukum di masyarakat adalah budaya hukum.

Tanpa budaya hukum, sistem hukum tidak akan berdaya karena dalam budaya hukum terdapat komponen nilai-nilai dan sikap-sikap yang meletakkan budaya hukum dalam kerangka budaya masyarakat.

Berkaitan dengan peraturan PSBB, tentu arah konstruksi budaya hukum yang diharapkan adalah adanya sikap patuh masyarakat sebagai tujuan hukum.

Terwujudnya harapan dan cita hukum dengan terselamatkannya bangsa ini dari krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi, serta kesadaran penuh bahwa hakikat hadirnya hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan bagi masyarakat yang diaturnya. Semoga...

Prof Dr Mella Ismelina FR, SH, MHum
Kaprodi Program Studi Magister Kenotariatan dan Kaprodi PSDH, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/19272571/komunikasi-hukum-dan-kepatuhan-terhadap-psbb

Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke