JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM memberikan catatan terkait implementasi program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, implementasi Kartu Prakerja tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja yang di PHK.
"Terdapat catatan penting karena dalam implementasinya, Kartu Prakerja tidak sesuai dengan kebutuhan," ujar Taufan melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Ombudsman Minta Pemerintah Terbuka soal Seleksi Mitra Kartu Prakerja
Taufan juga menyoroti persoalan tata kelola program tersebut.
Ia meminta pemerintah terbuka dan pengelolaan Kartu Prakerja dapat dipertanggungjawabkan.
"Dan tata kelolanya harus transparan serta akuntabel," tutur dia.
Baca juga: Kursus Kartu Prakerja, Pelatihan Ojol Rp 1 Juta hingga Ngetik MS Word Rp 500.000
Selain itu, Taufan meminta pemerintah memastikan hak buruh yang terkena PHK dapat terlindungi.
Baik dalam pemberian pesangon, upah selama proses PHK, dan tetap dijaminnya mekanisme hukum saat mempersoalkan PHK secara adil.
Taufan juga mendorong pemerintah dapat menyediakan kebijakan agar tidak terjadi gelombang PHK susulan.
"Komnas HAM RI mendorong agar tidak terjadi PHK dengan berbagai kreativitas kebijakan pemerintah, termasuk dengan skema penyelamatan industri yang memperkerjakan banyak tenaga kerja," katanya.
Baca juga: Materi Pelatihan Kartu Prakerja Dinilai Tak Efektif, Ekonom: Lebih Bagus di YouTube
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan