JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM memberikan catatan terkait implementasi program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, implementasi Kartu Prakerja tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja yang di PHK.
"Terdapat catatan penting karena dalam implementasinya, Kartu Prakerja tidak sesuai dengan kebutuhan," ujar Taufan melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Taufan juga menyoroti persoalan tata kelola program tersebut.
Ia meminta pemerintah terbuka dan pengelolaan Kartu Prakerja dapat dipertanggungjawabkan.
"Dan tata kelolanya harus transparan serta akuntabel," tutur dia.
Selain itu, Taufan meminta pemerintah memastikan hak buruh yang terkena PHK dapat terlindungi.
Baik dalam pemberian pesangon, upah selama proses PHK, dan tetap dijaminnya mekanisme hukum saat mempersoalkan PHK secara adil.
Taufan juga mendorong pemerintah dapat menyediakan kebijakan agar tidak terjadi gelombang PHK susulan.
"Komnas HAM RI mendorong agar tidak terjadi PHK dengan berbagai kreativitas kebijakan pemerintah, termasuk dengan skema penyelamatan industri yang memperkerjakan banyak tenaga kerja," katanya.
Seperti diberitakan, banyak perusahaan yang akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya akibat pandemi virus corona.
Data Kementerian Tenaga Kerja mencatatkan angka hampir 2 juta orang yang terkena PHK selama kondisi pademi.
Pemerintah pun telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja sejak Sabtu (11/4/2020). Mereka yang nantinya lolos sebagai anggota program ini bakal menerima insentif hingga Rp 3.550.000.
Menurut Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, insentif itu terdiri dari tiga elemen.
Pertama, insentif sebesar Rp 1 juta yang merupakan bantuan biaya pelatihan kompetensi dan keterampilan pekerja.
Nantinya, anggota Kartu Prakerja diminta untuk mengikuti pelatihan online yang disediakan oleh digital platform mitra resmi pemerintah.
Biaya pelatihan ini sepenuhnya akan ditanggung pemerintah sebesar Rp 1 juta bagi tiap anggota.
"Apa pun silakan pilih sendiri, kalau paketnya masing-masing Rp 200 ribu berarti rekan-rekan bisa mengambil sampai lima modul pelatihan," kata Denni di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).
Insentif kedua ialah bantuan yang diberikan pasca-pelatihan.
Setiap anggota akan diberikan Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya mencapai Rp 2.400.000. Terakhir, insentif sebesar Rp 150 ribu.
Bantuan ini akan diberikan pasca anggota menyelesaikan pelatihan dan mengisi survei evaluasi program Kartu Prakerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/05000081/catatan-komnas-ham-kartu-prakerja-tak-seusai-kebutuhan-pekerja