Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Perpanjang Kebijakan "Circuit Breaker", KBRI Imbau WNI Patuh

Kompas.com - 21/04/2020, 21:41 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar RI di Singapura mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) di negara tersebut meningkatkan kewaspadaan yang tinggi atas potensi penyebaran Covid-19.

Hal itu menyusul pengumuman resmi yang disampaikan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yang memperpanjang kebijakan lockdown parsial atau circuit breaker selama empat minggu ke depan atau hingga 1 Juni 2020.

"KBRI Singapura mengimbau kepada WNI di Singapura untuk mematuhi ketentuan circuit breaker yang telah diumumkan dan tetap meningkatkan kewaspadaan yang tinggi, termasuk mematuhi larangan keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting," ucap Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020) malam.

Baca juga: Covid-19 Melonjak Drastis, Singapura Perpanjang Lockdown Parsial sampai 1 Juni

Kebijakan circuit breaker mulai diterapkan oleh Pemerintah Singapura sejak 7 April 2020 guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Singapura baru saja menyandang status sebagai negara dengan kasus positif Covid-19 terbanyak di Asia Tenggara.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Singapura hingga 20 April, jumlah kasus positif Covid-19 di negara tersebut mencapai 8.014 kasus setelah terjadi penambahan 1.426 kasus baru.

Rinciannya, 25 kasus lokal di masyarakat, 32 kasus pemegang izin kerja yang tinggal di luar asrama dan 1.369 kasus lainnya merupakan pemegang izin kerja yang tinggal di asrama.

Penambahan kasus baru ini menjadi yang terbesar untuk penambahan kasus harian.

Ratna menambahkan, dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelaksanaan circuit breaker akan lebih diperketat termasuk untuk kebutuhan berbelanja.

"Kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan sanksi tegas baik denda maupun hukuman bagi setiap pelanggaran harus menjadi perhatian serius," tegasnya.

Baca juga: Singapura Negara Tertinggi Infeksi Virus Corona di ASEAN dengan 9.125 Kasus

Ia pun mengimbau agar seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan sesuai ketentuan pengetatan terbaru dari Pemerintah Singapura yaitu tidak keluar rumah apabila tidak mendesak, bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.

Kemudian, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan, segera ke dokter bila mengalami simtomatik, dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) diharapkan untuk tetap tinggal di rumah saat tidak bekerja, untuk menghindari interaksi sosial di luar rumah sehingga mencegah kemungkinan penularan.

Selain itu, sesuai arahan dari Kemenaker Indonesia bahwa seluruh PMI diharapkan untuk tidak mudik lebaran.

"Kami imbau pula agar setiap WNI selalu memantau perkembangan mengenai Covid-19 melalui jalur resmi Ministry of Health (MOH)," ujarnya.

Baca juga: Otoritas Singapura Tangkap 200 Orang yang Langgar Aturan Physical Distancing

Untuk diketahui, saat ini terdapat 48 WNI yang dinyatakan positif Covid-19 di Singapura. Jumlah ini bertambah 1 orang bila dibandingkan data hingga Senin (20/4/2020).

Adapun dari total WNI positif, 20 orang telah dinyatakan sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 26 orang lainnya masih menjalani perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com