Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja di Rumah, Waktu Kerja ASN Selama Puasa Sampai Pukul 15.00

Kompas.com - 20/04/2020, 14:32 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) akan dipangkas sepanjang bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Bila sebelumnya jam kerja ASN berlaku mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00, selama bulan Ramadhan mereka akan bekerja hingga pukul 15.00.

Ketentuan itu diatur di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Kini sampai 13 Mei

Ketentuan baru ini tak hanya berlaku bagi ASN yang masih kerja di kantor, tetapi juga mereka yang bekerja di rumah selama pandemi Covid-19.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bula Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu," demikian bunyi poin ketiga SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April itu.

Secara rinci, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja yang berlaku dari Senin-Kamis yaitu 08.00-15.00, dengan waktu istirahat yakni 12.00-12.30.

Baca juga: Layanan Publik Tetap Buka, Begini Panduan ASN yang Dinas di Wilayah PSBB

Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung antara 08.00-15.30, dengan waktu istirahat antar 11.30 hingga 12.30.

Adapun bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja yang berlaku untuk Senin-Kamis dan Sabtu yaitu 08.00-14, dengan waktu istirahat yakni 12.00-12.30.

Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung antara 08.00-14.30, dengan waktu istirahat yaitu 11.30-12.30.

Baca juga: ASN di Wilayah PSBB Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

Dalam SE itu, Kemenpan meminta agar setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

"Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan SE Menpan RB Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," tutup SE itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com