Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor dan Pabrik Selain Sektor Strategis yang Buka Saat PSBB Terancam Pidana

Kompas.com - 20/04/2020, 13:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, pemerintah bakal memberi sanksi pidana bagi kantor dan pabrik di luar delapan sektor strategis yang diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu disampaikan Doni seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).

"Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan. Mulai dari peringatan, teguran, sanksi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 (tentang Kekarantinaan Kesehatan)," ujar Doni.

Baca juga: Hanya Menjual Pakaian, Pasar Cipulir Ditutup Sementara Selama PSBB

"Kalau terjadi hal membahayakan kesehatan masyarakat maka akan dikenai denda dan sanksi pidana," lanjut dia.

Ia menambahkan, pemerintah ke depannya terus memantau pabrik dan kantor di luar delapan sektor strategis yang tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

Kedelapan sektor strategis itu ialah kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, ritel, serta industri strategis.

Dua cara yang akan dilakukan pemerintah ialah memasang CCTV dan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah kantor dan pabrik yang aktivitasnya di luar delapan sektor strategis tersebut.

Doni menambahkan, hal ini penting dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Polisi Klaim Pengendara yang Langgar Ketentuan PSBB di Depok Menurun

Ia mengatakan, selama ini PSBB belum optimal lantaran kantor dan pabrik yang aktivitasnya di luar delapan sektor strategis tetap beoperasi.

Hal itu mengakibatkan penumpukan penumpang di kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.

"Kami mengajak semua komponen, terutama para pemimpin, pejabat, manajer yang kelola sumber daya karyawan, agar taati aturan pemerintah. Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com