Hal itu disampaikan Doni seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).
"Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan. Mulai dari peringatan, teguran, sanksi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 (tentang Kekarantinaan Kesehatan)," ujar Doni.
"Kalau terjadi hal membahayakan kesehatan masyarakat maka akan dikenai denda dan sanksi pidana," lanjut dia.
Ia menambahkan, pemerintah ke depannya terus memantau pabrik dan kantor di luar delapan sektor strategis yang tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Kedelapan sektor strategis itu ialah kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, ritel, serta industri strategis.
Dua cara yang akan dilakukan pemerintah ialah memasang CCTV dan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah kantor dan pabrik yang aktivitasnya di luar delapan sektor strategis tersebut.
Doni menambahkan, hal ini penting dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PSBB.
Ia mengatakan, selama ini PSBB belum optimal lantaran kantor dan pabrik yang aktivitasnya di luar delapan sektor strategis tetap beoperasi.
Hal itu mengakibatkan penumpukan penumpang di kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.
"Kami mengajak semua komponen, terutama para pemimpin, pejabat, manajer yang kelola sumber daya karyawan, agar taati aturan pemerintah. Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/13514031/kantor-dan-pabrik-selain-sektor-strategis-yang-buka-saat-psbb-terancam
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan