Hal itu kini diwajibkan agar masyarakat mengetahui hasil dari proses pengajuan administrasi kependudukan yang mereka daftarkan.
Dengan demikian, masyarakat tak lagi terkatung-katung menunggu dokumen kependudukan yang mereka ajukan.
Pengumuman tersebut berlaku untuk seluruh dokumen kependudukan yang diajukan masyarakat seperti e-KTP, kartu keluarga, dan selainnya.
"Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya agar dipasang di kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan atau desa atau melalui media lainnya seperti website, aplikasi di playstore atau appstore, WhatsApp, dan SMS," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Zudan menambahkan, pengumuman tak hanya disampaikan ketika dokumen kependudukan selesai dibuat.
Ia meminta pengumuman disampaikan mulai dari tahap pendaftaran, pengerjaan, hingga penyerahan ke warga.
Sehingga, masyarakat mengetahui setiap tahapan pembuatan dokumen kependudukan yang mereka ajukan.
Zudan mengatakan hal itu sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta layanan publik harus diinformasikan setransparan mungkin.
"Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa dokumennya sudah selesai dan diberitahukan juga tempat pengambilan dokumen tersebut," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/18555271/dinas-dukcapil-bakal-umumkan-perkembangan-proses-pembuatan-administrasi