JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkap alasan PDI-P mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas di daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019 ke Harun Masiku.
Hasto mengatakan, Harun dipilih karena dinilai mempunyai latar belakang yang sesuai dengan kebutuhan partai.
"Kami melihat pelimpahan suara dari bapak Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan punya latar belakang profesi yang dibutuhkan oleh partai yaitu lulusan dari international economic law dan dapat beasiswa dari Inggris," kata Hasto saat bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Hasto Mengaku Terakhir Bertemu Harun Masiku pada Awal Desember 2019
Hasto menambahkan, Harun juga dianggap berperan dalam penyususunan AD/ART PDI-P dalam kongres pertama PDI-P pada 2000 lalu.
Hasto menuturkan, PDI-P memutuskan mengalihkan suara Nazarudin ke Harun diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan partai berhak mengalihkan suara caleg yang tak dapat dilantik ke caleg yang dianggap terbaik oleh partai.
Keputusan itu, kata Hasto, di ambil dalam sebuah rapat pleno yang digelar pada Juli 2019 menanggapi putusan MA tersebut.
"Dalam rapat pleno tersebut ditegaskan bahwa partai mengalihkan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku," ujar Hasto.
Hasto melanjutkan, keputusan itu langsung disampaikan ke Harun dan ditanggapi positif oleh Harun.
"(Respons Harun) siap menjalankan tugas sebagai petugas partai," ujar Hasto.
Namun, nyatanya Harun tidak dapat dilantik karena KPU menilai caleg yang dapat menggantikan Nazarudin adalah Riezky Aprilia karena suara Riezky merupakan kedua terbanyak di bawah Nazarudin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak permohonan PDI-P yang ingin mengalihkan suara Nazaruddin ke Harun Masiku.
Nazarudin merupakan caleg PDI-P di dapil Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019 yang memiliki jumlah suara terbanyak meskipun ia meninggal dunia sebelum pemungutan suara digelar.
Dalam kasus ini, Saeful yang merupakan kader PDI-P didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Baca juga: Hasto Sebut Ada Usulan Memecat Riezky Aprilia agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Uang suap itu diberikan Saeful bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.