JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur normalisasi jadwal Pilkada 2020 segera terbit.
Keberadaan Perppu menurutnya akan menjadi pedoman KPU dalam mempersiapkan tahapan pilkada yang mengalami penundaan akibat wabah Covid-19.
"Kita berharap Perppu segera bisa keluar. Sehingga menjadi kepastian bagi KPU untuk bekerja," ujar Viryan saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada 2020 Digelar 9 Desember
Viryan menuturkan, kewenangan penyusunan perppu ada di pemerintah. Pada prinsipnya, kata dia, KPU siap melaksanakan apapun isi dalam perppu.
Lebih lanjut Viryan mengungkapkan, kesepakatan menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang merupakan persetujuan politik dari DPR terhadap usulan pemerintah.
"Itu kan usulan pemerintah dan Komisi II DPR setuju. Itu poin satunya kan. Namun di situ disebutkan nanti, di setelah masa tanggap darurat di akhir Mei (selesai) ada pertemuan membahas lagi," ungkapnya.
KPU meyakini usulan tersebut sudah berdasarkan kalkulasi yang matang.
"Poin positifnya adalah kita berharap wabah ini segera berakhir. Jadi jika pemeritnah misalnya menimbang opsi pemungutan suara pada Desember, tentunya dengan harapan wabah ini bsia ditekan seminim mungkin di akhir Mei 2020," tuturnya.
Baca juga: Pilkada 2020 Digelar 9 Desember, Partisipasi Masyarakat Dikhawatirkan Turun akibat Covid-19
Viryan menambahkan, opsi lain yang sempat ditawarkan yakni pemungutan suara pada 17 Maret 2021 dan pemungutan suara pada 29 September 2020.
Diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.