Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/04/2020, 17:15 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan dua skema pemberian stimulus bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19, yakni melalui mekanisme moneter dan bantuan sosial (bansos).

Menteri Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) Teten Masduki mengatakan, stimulus melalui mekanisme moneter diberikan kepada usaha yang masih bisa bertahan.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan

Sedangkan, mekanisme bansos diberikan kepada UMKM di sektor mikro dan ultramikro yang sudah tidak bisa berjualan.

Sebab, kata Teten, usaha mikro dan ultramikro tidak bisa dibantu dengan skema stimulus ekonomi.

"Kami secara umum ingin sampaikan mitigasi dampak terhadap UMKM itu melalui dua skema, yaitu mekanisme ekonomi terhadap UMKM yang masih bisa bertahan dan mekanisme bansos yang UMKM-nya terutama di sektor mikro dan ultramikro yang tidak bisa lagi berjualan," ujar Teten dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (15/4/2020).

Teten mengatakan, berdasarkan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo, terdapat 6 program utama dalam membantu UMKM yang terdampak.

Antara lain terkait relaksasi kredit, cicilan dan bunga selama 6 bulan bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR) maupun penerima kredit ultramikro di bawah Rp 10 juta.

Baca juga: Minta Bantuan UMKM Dicairkan, Jokowi: Jangan Sampai Timbul Gejolak

Penyalurannya dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program unit layanan mikro madani (ULaMM), usaha ultra mikro (UMi) dan membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar), Bahana Artha Ventura (BAV), hingga Pegadaian.

Sementara penerima kredit pengusaha ultramikro di bawah Rp 10 juta, penyalurannya dilakukan melalui koperasi simpan pinjam, Bank Perkreditan rakyat (BPR) termasuk syariah, serta fintech.

"Pemerintah juga memberikan suntikan pembiayan baru, kredit baru, khususnya untuk ultramikro dengan menggunakan seluruh saluran kredit baik melalui KUR yang akan diperluas lewat berbagai saluran seperti badan layanan umum (BLU) pemerintah, koperasi simpan pinjam, BPR, juga lewat balai usaha mandiri (BMT)," kata Teten.

Adapun beberapa kebijakan lainnya yakni, penghapusan pajak selama enam bulan hingga memberikan stimulus daya beli produk UMKM.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan UMKM

Bagi UMKM ultramikro yang sudah tidak bisa berusaha, kata Teten, pemerintah tengah menyiapkan perluasan bansos, termasuk di dalamnya adalah Kartu Prakerja.

Termasuk juga program integrasi pelaksanaan bantuan sosial, kartu sembako murah dengan pelibatan warung-warung tradisional.

"Saya kira beberapa program yang sebelumnya sudah disetujui, bagaimana juga belanja kementerian/lembaga dan UMKM terhadap produk UMKM ini, sudah diinstruksikan Presiden," kata dia.

Baca juga: Kisah Pengusaha UMKM, Rela Rugi demi APD bagi Tenaga Medis

Teten mengatakan, wabah Covid-19 memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap UMKM.

Pasalnya, 99 persen UMKM berada di level mikro, yang karakter usahanya dikerjakan sendiri atau melibatkan keluarga dan pendapatannya bersifat harian. 

"Ini paling terdampak karena pendapatannya bersifat harian," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com