JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membebaskan pajak untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama 6 bulan ke depan.
Hal ini dilakukan sebagai stimulus atas dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Minta Bantuan UMKM Dicairkan, Jokowi: Jangan Sampai Timbul Gejolak
Selain pembebasan pajak, UMKM juga akan diberi relaksasi kredit. Relaksasi itu berupa penundaan pembayaran cicilan pokok hingga penundaan pembayaran bunga.
Selain itu, UMKM juga akan dimudahkan untuk mendapat pinjaman baru.
"Tadi disepakati ada pinjaman baru bagi UKM yang saat ini kesulitan melakukan pembiayaan," kata Teten.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Terbitkan Surat Utang Khusus untuk UMKM
Terakhir, pelaku usaha kategori ultra mikro juga akan mendapat bantuan langsung tunai yang disalurkan pemerintah.
Teten menekankan, keberadaan UMKM ini sangat penting bagi perekonomian nasional.
Sebab, UMKM memberikan kontribusi 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Juga berkonstribusi pada penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.
"Pelaku usaha di indonesia ini 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu level mikro," ucap Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.