Malaadministrasi
Menyikapi hal ini, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menilai Andi Taufan Garuda Putra terindikasi melakukan malaadministrasi setelah mengirim surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet.
"Saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi malaadministrasi," kata Alvin kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Menurut dia, Andi Taufan telah melampaui kewenangannya sebagai staf khusus milenial presiden.
Alvin menjelaskan, tugas staf khusus presiden adalah memberikan masukan kepada presiden.
Baca juga: Anggota Ombudsman: Stafsus Milenial Jokowi Terindikasi Malaadministrasi
Staf khusus, kata Alvin, tidak mempunyai kewenangan eksekutif apalagi membuat surat edaran ke luar.
"Staf khusus boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada Presiden, tapi tidak kemudian menyurati memberitahukan kepada camat atau instansi lain tentang adanya perusahan untuk melakukan pendataan dan lain-lain," kata Alvin.
Alvin juga mempertanyakan kewenangnan Taufan dapat menulis surat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.
Menurut Alvin, Taufan dapat dinyatakan melakukan pelanggaran berat bila surat tersebut keluar tanpa izin Sekretaris Kabinet yang instansinya dicatut dalam surat yang diteken Taufan itu.
"Ini pelanggaran yang berat karena Sekretariat (Sekretariat Kabinet) adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setkab," kata Alvin.
Baca juga: Menteri Desa Minta Konfirmasi ke Andi Taufan Garuda terkait Surat ke Camat
Ia menambahkan, munculnya surat tersebut juga dapat menunjukkan adanya konflik kepentingan karena perusahaan Amartha yang disebut akan memberi edukasi dalam surat itu merupakan perusahaan pribadi Taufan.
"Perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut dalam surat kepada camat adalah perusahaan di mana staf khusus itu juga mempunyai peran di sana, jadi ada potensi konflik kepentingan," kata Alvin.