Berpotensi korupsi
Peringatan keras juga disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Menurut Feri Amsari, surat Andi Taufan berpotensi digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Andi Taufan dapat dianggap melanggar undang-undang terkait korupsi jika mencari keuntungan.
"Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat digolongkan kepada korupsi," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Surat Stafsus Andi Taufan Dinilai Sarat Kepentingan, Berpotensi Jadi Tindak Korupsi
Feri mengatakan, surat tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi Taufan pribadi.
Padahal, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.
Jika potensi korupsi itu benar terjadi, lanjut Feri, hukuman yang diterima Andi bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana.
"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar dia.
Baca juga: Surat Stafsus Andi Taufan Berpotensi Dianggap Praktik Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.