Kejaksaan
Sementara itu, anggaran Kejagung mengalami pemangkasan sebesar 12 persen dari total anggaran tahun ini yang berjumlah Rp 7,072 triliun.
Anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut bersumber dari delapan kegiatan.
"Kejaksaan RI dipotong anggaran sebesar kurang lebih Rp 1,041 triliun atau 12 persen dari anggaran Rp 7 triliun, adapun pemotongan dilakukan terhadap delapan item,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Anggaran Dipangkas, Hak Pegawai Kejaksaan Agung Tetap Terpenuhi
Kedelapan kegiatan itu adalah, kegiatan belanja sarana dan prasarana, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya, program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan RI, dan program pendidikan dan pelatihan.
Kemudian, program penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan (Lid-Pam-Gal) dalam bidang Ipoleksosbud dan Hankam, program penanganan tindak pidana umum, program penanganan tindak pidana khusus dan HAM berat, serta program penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Pemangkasan terbesar dilakukan terhadap kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik, dengan total Rp 871 miliar.
Meski dana penanganan tindak pidana juga masuk dalam skema pemotongan, Hari memastikan tak berdampak pada proses penegakan hukum.
"(Proses penegakan hukum) tidak berdampak karena hanya menyangkut sarana prasarana,” kata dia.
Secara keseluruhan, ia menegaskan, pemotongan anggaran tidak memengaruhi kinerja dan hak pegawai Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.