Terdapat tiga lembaga penegak hukum yang anggarannya turut dipangkas, yaitu Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemangkasan anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Lalu, apakah pemotongan anggaran berdampak pada kinerja ketiga lembaga penegak hukum tersebut?
Berikut paparannya
KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya tetap bekerja seperti biasa meskipun anggarannya dipangkas.
Menurut Firli, pemotongan anggaran juga tidak berdampak pada hak pegawai.
"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Hal itu dikarenakan anggaran yang dipotong adalah anggaran pembangunan gedung rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).
Adapun, anggaran KPK yang dipangkas senilai Rp 62,6 miliar. Anggaran KPK semula senilai Rp 922,575 miliar dan berubah menjadi Rp 859,975 miliar.
Polri
Anggaran institusi kepolisian pun dipangkas sebesar Rp 8,577 triliun, dari yang semula Rp 104,697 triliun menjadi Rp 96,119 triliun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono memastikan Polri memangkas anggaran untuk kegiatan yang tidak bisa dilakukan selama wabah ini.
"Realokasi anggaran di Polri yaitu, kegiatan kerja sama ke luar negeri, kunjungan ke daerah-daerah, contohnya itu,” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Anggaran tersebut kemudian direalokasi sebagai bantuan bagi sopir taksi, angkutan travel, bus, dan truk.
Masing-masing sopir angkutan umum tersebut akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
“Contohnya seperti kegiatan kerma, kerja sama luar negeri yang tidak mungkin kita lakukan saat ini, itu kita alihkan semuanya untuk membantu masyarakat,” tutur Argo.
Sementara itu, anggaran Kejagung mengalami pemangkasan sebesar 12 persen dari total anggaran tahun ini yang berjumlah Rp 7,072 triliun.
Anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut bersumber dari delapan kegiatan.
"Kejaksaan RI dipotong anggaran sebesar kurang lebih Rp 1,041 triliun atau 12 persen dari anggaran Rp 7 triliun, adapun pemotongan dilakukan terhadap delapan item,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Kedelapan kegiatan itu adalah, kegiatan belanja sarana dan prasarana, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya, program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan RI, dan program pendidikan dan pelatihan.
Kemudian, program penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan (Lid-Pam-Gal) dalam bidang Ipoleksosbud dan Hankam, program penanganan tindak pidana umum, program penanganan tindak pidana khusus dan HAM berat, serta program penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Pemangkasan terbesar dilakukan terhadap kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik, dengan total Rp 871 miliar.
Meski dana penanganan tindak pidana juga masuk dalam skema pemotongan, Hari memastikan tak berdampak pada proses penegakan hukum.
"(Proses penegakan hukum) tidak berdampak karena hanya menyangkut sarana prasarana,” kata dia.
Secara keseluruhan, ia menegaskan, pemotongan anggaran tidak memengaruhi kinerja dan hak pegawai Kejagung.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/12104021/respons-3-lembaga-penegak-hukum-setelah-anggarannya-dipotong-untuk-atasi