JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi mengatakan, polemik mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19 memperlihatkan lemahnya koordinasi antar-instansi pemerintah.
Polemik terjadi karena tafsir Kementerian Perhubungan atas Permenhub 18 dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama soal aturan boleh atau tidaknya ojek online mengambil penumpang.
Kemenhub menyatakan bahwa Permenhub 18 membuat angkutan berbasis aplikasi itu bisa mengambil penumpang, sedangan Permenkes menyatakan hanya boleh untuk angkutan barang.
"Hal ini menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar-instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB, sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Mencermati 3 Aturan Terkait Sepeda Motor dan Ojek Online Saat Wabah Covid-19...
Baidowi mengatakan, perbedaan peraturan tersebut merugikan ojek online yang tidak memiliki kejelasan apakah dibolehkan membawa penumpang.
"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara- gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan," ujarnya.
Baidowi menyoroti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 1 huruf c yang melarang sepeda motor berbasis aplikasi mengangkut penumpang.
Namun, pada pasal yang sama huruf d sepeda motor secara umum diperbolehkan mengangkut penumpang dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses Melalui Aplikasi
Ia menilai, terdapat ambiguitas dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf d tersebut. Sebab, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 prinsip PSBB adalah dengan pembatasan jumlah penumpang dengan semangat physical distancing.
"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan physical distancing," ucapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan, Permenhub tersebut akan sulit diimplementasikan di lapangan.
"Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp 405,1 triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para pengemudi ojek online," ujar dia.
Baca juga: Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab Masih Tunggu Aturannya Resmi
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Baca juga: Cerita Ojek Online Beralih Jadi Pembuat Masker karena Pandemi Covid-19
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan; 3. menggunakan masker dan sarung tangan;
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
Baca juga: Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat
Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa: Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.
Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.