Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati 3 Aturan Terkait Sepeda Motor dan Ojek Online Saat Wabah Covid-19...

Kompas.com - 13/04/2020, 05:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Menhub itu juga mengatur tentang ketentuan transportasi umum terkait antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai ketentuan ojek online. i yang dinilai tidak memberikan penegasan apakah angkutan roda dua berbasis aplikasi itu bisa memuat penumpang.

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa Permenhub tidak secara khusus mengatur mengenai ojek online, tetapi juga penggunaan sepeda motor secara umum.

"Jadi bukan hanya ojek online, tapi juga sepeda motor untuk kepentingan pribadi atau pelayanan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020) malam.

Baca juga: Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat

Dalam hal ini, aturan spesifik terkait sepeda motor berbasis aplikasi seperti ojek online diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c, yang berbunyi:

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Kemudian, aturan Permenhub yang lebih umum mengenai sepeda motor dapat mengangkut penumpang selama untuk kepentingan pribadi dan masyarakat diatur dalam pasal dan ayat yang sama, tetapi di huruf d.

Pengemudi sepeda motor masih dibolehkan ada penumpang selama memenuhi sejumlah ketentuan.

"Hal-hal ini sesuai dengan Peraturan Kemenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tepatnya pada Pasal 11 ayat (1) huruf d," ujar Adita.

Baca juga: Senin, Gubernur Banten dan 3 Kepala Daerah Bahas Penerapan PSBB di Tangerang Raya

Berikut isi aturan tersebut:

"Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit

Bagaimana dengan ketentuan dalam Permenkes dan Pergub?

Aturan yang dirilis Kemenhub dinilai sebagian pihak membingungkan karena dapat dianggap berbeda dengan dua regulasi yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, terutama di DKI Jakarta.

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com