Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Baca juga: Cerita Ojek Online Beralih Jadi Pembuat Masker karena Pandemi Covid-19
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan; 3. menggunakan masker dan sarung tangan;
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
Baca juga: Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat
Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa: Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.
Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.