Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.986 ABK WNI yang Bekerja di Luar Negeri Telah Kembali ke Tanah Air

Kompas.com - 09/04/2020, 18:04 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5.986 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri terdata telah kembali ke Tanah Air.

Para WNI itu kembali lantaran kapal tempat mereka bekerja berhenti beroperasi akibat Covid-19.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyebut, setidaknya ada 17.769 ABK WNI yang bekerja di 122 kapal pesiar yang terdampak penghentian operasi.

"Penyebaran pandemik Covid-19 berpotensi menghentikan operasinya dan memulangkan ABK WNI ke Indonesia," kata Retno saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemenlu secara virtual, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: UPDATE: Bertambah 5 Orang, Total 42 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19

Ia menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk membantu proses pemulangan ABK WNI dari sejumlah negara.

Meski demikian, tidak seluruh WNI ABK memutuskan untuk kembali ke Tanah Air karena masih bertugas sebagai kru di atas kapal.

Retno menambahkan, mereka yang kembali termasuk yang sebelumnya bekerja di kapal pesiar Diamond Princess dan World Dream.

Kebanyakan dari ABK WNI yang telah pulang, masuk ke Indonesia melalui Bali.

Baca juga: WNI Terpapar Covid-19 di Singapura Melonjak Menjadi 45 Pasien

"Kami terus berkoordinasi dengan Gubernur Bali utnuk memastikan perlunya penguatan protokol kesehatan saat kedatangan termasuk sumber daya manusia dan alat pemeriksaan," ucapnya.

Sementara, bagi ABK yang bukan merupakan warga Bali, ia menyatakan, perlu adanya kerja sama dengan pemerintah daerah tempat mereka berasal untuk memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com