KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukkan kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.
"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal, sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).
Menurut politisi perempuan Partai Golkar itu, masyarakat tidak berlebihan menyebut pekerja pers sebagai bagian dari garda terdepan melawan Covid-19.
Pasalnya, para pekerja media ikut berperang melawan Covid-29 dengan menyampaikan informasi yang akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.
Menurut Meutya Hafid, ada beberapa hal hasil komunikasi DPR RI dengan Dewan Pers yang dapat membantu perusahaan pers saat ini.
Sejumlah poin yang patut menjadi perhatian yakni penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23, dan 25 selama tahun 2020, serta penangguhan pembayaran denda-denda pajak terutang sebelum tahun 2020.
"Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," kata Meutya.
Ia pun meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.