Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telegram Kapolri soal Penanganan TKI yang Kembali, Ancaman Pidana bagi Pelanggar

Kompas.com - 06/04/2020, 16:55 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kembali dari negara terjangkit Covid-19.

Ancaman hukuman pidana menanti bagi mereka yang melanggar.

Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Telegram Kapolri, Pemain Harga dan Timbun Kebutuhan Saat Wabah Covid-19 Jadi Incaran

Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Melalui telegram itu, Kapolri meminta jajarannya melakukan prosedur kesehatan di tempat kedatangan para pekerja migran.

“Menjalankan prosedur penanganan kesehatan baik melalui laut, udara, darat (pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat negara) sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” demikian tercantum dalam telegram tersebut.

Baca juga: Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara

Pengecekan dilakukan terhadap setiap kapal, pesawat, dan kendaraan dari wilayah terjangkit Covid-19, orang hidup atau mati yang diduga terjangkit, maupun barang yang diduga terpapar dalam kendaraan.

Kemudian, melakukan pengecekan terhadap deklarasi kesehatan dari nahkoda, kapten, hingga pengemudi.

Penumpang yang positif Covid-19 harus diisolasi dan dirawat di rumah sakit rujukan di daerah tersebut.

Baca juga: Penghina Presiden dalam Penanganan Covid-19 Bisa Dipidana, Polri Diingatkan agar Tak Sewenang-wenang

Sementara itu, penumpang lainnya berstatus sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

Mereka akan diberi kartu kewaspadaan kesehatan dan diwajibkan untuk melakukan karantina secara mandiri.

Kapolri memerintahkan anggotanya melakukan tindakan hukum bila ada yang melanggar.

“Melaksanakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 90 sampai dengan 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri atau PPNS (berkoordinasi dengan Korwas PPNS),” seperti dikutip dari telegram.

Lewat surat tersebut, Idham juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta mendampingi petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap TKI yang baru tiba.

Baca juga: Wabah Covid-19, Kapolri Minta Jajarannya Jadikan Penahanan Opsi Terakhir

Sebagai informasi, Pasal 90 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 93 dinyatakan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com