Salin Artikel

Telegram Kapolri soal Penanganan TKI yang Kembali, Ancaman Pidana bagi Pelanggar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kembali dari negara terjangkit Covid-19.

Ancaman hukuman pidana menanti bagi mereka yang melanggar.

Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Melalui telegram itu, Kapolri meminta jajarannya melakukan prosedur kesehatan di tempat kedatangan para pekerja migran.

“Menjalankan prosedur penanganan kesehatan baik melalui laut, udara, darat (pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat negara) sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” demikian tercantum dalam telegram tersebut.

Pengecekan dilakukan terhadap setiap kapal, pesawat, dan kendaraan dari wilayah terjangkit Covid-19, orang hidup atau mati yang diduga terjangkit, maupun barang yang diduga terpapar dalam kendaraan.

Kemudian, melakukan pengecekan terhadap deklarasi kesehatan dari nahkoda, kapten, hingga pengemudi.

Penumpang yang positif Covid-19 harus diisolasi dan dirawat di rumah sakit rujukan di daerah tersebut.

Sementara itu, penumpang lainnya berstatus sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

Mereka akan diberi kartu kewaspadaan kesehatan dan diwajibkan untuk melakukan karantina secara mandiri.

Kapolri memerintahkan anggotanya melakukan tindakan hukum bila ada yang melanggar.

“Melaksanakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 90 sampai dengan 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri atau PPNS (berkoordinasi dengan Korwas PPNS),” seperti dikutip dari telegram.

Lewat surat tersebut, Idham juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta mendampingi petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap TKI yang baru tiba.

Sebagai informasi, Pasal 90 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 93 dinyatakan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16554441/telegram-kapolri-soal-penanganan-tki-yang-kembali-ancaman-pidana-bagi

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke