Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tangkap 18 Pelanggar PSBB, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Ada Dasar Hukumnya

Kompas.com - 06/04/2020, 12:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap 18 orang yang masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk menjaga jarak selama pandemi Covid-19.

Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, penangkapan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan," ungkap Maidina melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19

Menurut Polda Metro Jaya, ke-18 orang tersebut melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

Sementara menurut Maidina, belum ada penetapan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta.

Karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru akan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Baca juga: Permenkes tentang PSBB Dinilai Bisa Perlambat Penanganan Covid-19

Usulan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur mekanisme penetapan PSBB, di mana kepala daerah perlu mengajukan permintaan kepada Menkes.

"Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB," tuturnya.

Untuk memperjelas PP tersebut, Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maidina mengatakan, Permenkes tersebut juga hanya mengatur soal pedoman penetapan PSBB.

Baca juga: Di Rapat Terbatas, Jokowi Tagih Penjelasan soal Aturan PSBB

Menurutnya, Pasal 93 yang disangkakan polisi kepada para tersangka membutuhkan penetapan status PSBB terlebih dahulu.

"Menteri harus menetapkan PSBB sebagai upaya kekarantinaan kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa memberlakukan Pasal 93 UU 6/2018," katanya.

"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," sambung dia.

Baca juga: Ketua MPR Minta Kepala Daerah Pastikan PSBB Tak Buat Masyarakat Panik

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap 18 orang yang kedapatan masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk jaga jarak dengan sesama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 18 orang itu diamankan lantaran tidak mengindahkan seruan jarak jarak (social distancing) meski telah tiga kali diperingatkan.

"(Sebanyak) 11 orang (ditangkap) lokasi di Bendungan Hilir, dan 7 orang lokasi di Sabang," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2020).

Baca juga: Polisi Tindak Warga Berkerumun meski Belum Ditetapkan PSBB, Ini Penjelasan Kepolisian

Yusri mengatakan, 18 orang tersebut ditangkap dalam razia yang dilakukan Polda Metro Jaya pada hari Jumat lalu dari pukul 20.00 - 22.30 WIB.

Sebanyak 179 personel gabungan TNI Polri dikerahkan dalam razia yang meliputi wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat tersebut.

Yusri menyampaikan, 18 orang tersebut kemudian dikenakan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.

Para tersangka tetap diproses hukum meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com