Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Disarankan Lakukan Mitigasi Ekonomi Desa Hadapi Covid-19

Kompas.com - 05/04/2020, 13:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta perangkat desa melakukan mitigasi dampak ekonomi warga terhadap wabah Covid-19.

Mitigasi yang dimaksud yaitu mengategorikan warga berdasarkan penghasilan sehingga mereka yang berada di kategori rentan bisa mendapat bantuan.

"Bagaimana kita menangani mitigasi ekonomi, ini juga dilakukan desa," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).

Eko menjelaskan, setidaknya ada empat kategori ekonomi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca juga: 5 Tugas Khusus Perangkat Desa untuk Tanggulangi Covid-19

Pertama, masyarakat yang sangat rentan, yaitu mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan tapi terdampak langsung Covid-19 sehingga tidak berpenghasilan atau penghasilannya paling banyak Rp 1 juta dalam sebulan.

Masyarakat yang dikategorikan sangat rentan juga tidak memiliki jaminan sosial apapun.

Kedua, masyarakat rentan, yaitu yang memiliki pekerjaan dan penghasilan sebanyak-banyaknya Rp 2 juta per bulan.

Masyarakat kategori ini memiliki cadangan ekonomi jangka pendek, yaitu kisaran Rp 2-5 juta.

"Ini rentan karena kalau cadangan ekonominya habis akan sangat rentan," ujar Eko.

Kategori ketiga yaitu mereka yang cukup rentan, berpenghasilan sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan, memiliki asuransi dan cadangan sampai akhir bulan April sekitar Rp 5 juta.

Lalu, kategori terakhir adalah yang tidak rentan, yaitu yang tak memiliki ciri di atas.

Menurut Eko, dengan mengategorikan kondisi ekonomi warga, pemetaan pemberian bantuan menjadi lebih mudah.

Ia mencontohkan, di Desa Panggungharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masyarakat rentan diberi bantuan berupa paket berisi bahan-bahan pokok.

Kelompok sangat rentan dan bukan penerima bantuan pemerintah berupa program keluarga harapan (PKH) diberi 5 paket sembako. Kelompok sangat rentan tapi menerima bantuan PKH diberi 3 paket sembako.

Kemudian, kelompok rentan dan tidak mendapat bantuan PKH diberi 4 paket, kelompok rentan tapi menerima PKH diberi 2 paket.

Baca juga: Masyarakat Didorong Bentuk Relawan Tanggap Covid-19 di Desa

Untuk kelompok cukup rentan dan tidak mendapat bantuan PKH diberi 2 paket, sedangkan kelompok cukup rentan penerima PKH diberi 1 paket.

"Mudah-mudahan itu bisa membuat bagaimana penanganan ekonomi kepada masyarakat yang ada di desa," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com