JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta perangkat desa melakukan mitigasi dampak ekonomi warga terhadap wabah Covid-19.
Mitigasi yang dimaksud yaitu mengategorikan warga berdasarkan penghasilan sehingga mereka yang berada di kategori rentan bisa mendapat bantuan.
"Bagaimana kita menangani mitigasi ekonomi, ini juga dilakukan desa," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).
Eko menjelaskan, setidaknya ada empat kategori ekonomi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca juga: 5 Tugas Khusus Perangkat Desa untuk Tanggulangi Covid-19
Pertama, masyarakat yang sangat rentan, yaitu mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan tapi terdampak langsung Covid-19 sehingga tidak berpenghasilan atau penghasilannya paling banyak Rp 1 juta dalam sebulan.
Masyarakat yang dikategorikan sangat rentan juga tidak memiliki jaminan sosial apapun.
Kedua, masyarakat rentan, yaitu yang memiliki pekerjaan dan penghasilan sebanyak-banyaknya Rp 2 juta per bulan.
Masyarakat kategori ini memiliki cadangan ekonomi jangka pendek, yaitu kisaran Rp 2-5 juta.
"Ini rentan karena kalau cadangan ekonominya habis akan sangat rentan," ujar Eko.
Kategori ketiga yaitu mereka yang cukup rentan, berpenghasilan sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan, memiliki asuransi dan cadangan sampai akhir bulan April sekitar Rp 5 juta.
Lalu, kategori terakhir adalah yang tidak rentan, yaitu yang tak memiliki ciri di atas.
Menurut Eko, dengan mengategorikan kondisi ekonomi warga, pemetaan pemberian bantuan menjadi lebih mudah.
Ia mencontohkan, di Desa Panggungharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masyarakat rentan diberi bantuan berupa paket berisi bahan-bahan pokok.
Kelompok sangat rentan dan bukan penerima bantuan pemerintah berupa program keluarga harapan (PKH) diberi 5 paket sembako. Kelompok sangat rentan tapi menerima bantuan PKH diberi 3 paket sembako.
Kemudian, kelompok rentan dan tidak mendapat bantuan PKH diberi 4 paket, kelompok rentan tapi menerima PKH diberi 2 paket.
Baca juga: Masyarakat Didorong Bentuk Relawan Tanggap Covid-19 di Desa
Untuk kelompok cukup rentan dan tidak mendapat bantuan PKH diberi 2 paket, sedangkan kelompok cukup rentan penerima PKH diberi 1 paket.
"Mudah-mudahan itu bisa membuat bagaimana penanganan ekonomi kepada masyarakat yang ada di desa," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.