Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK Nilai Perppu Stabilitas Ekonomi Hambat Pemda Ambil Kebijakan Keuangan Daerah

Kompas.com - 03/04/2020, 16:54 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketentuan dalam Pasal 3 ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dikritik.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menilai, intervensi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memperlambat pengambilan keputusan oleh kepala daerah, khususnya dalam alokasi anggaran.

"Pemberian delegasi terlebih dahulu dalam pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri soal relaksasi kebijakan keuangan daerah akan menghambat pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang cepat dan segera dalam mengimplementasi relaksasi kebijakan keuangan daerah untuk penanggulangan Covid-19 dan situasi perekonomian di daerah," kata Faiz kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Menkeu Serahkan Perppu tentang Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR

Pasal 3 ayat 2 Perppu 1/2020 berbunyi, "Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri."

Seharusnya, kata dia, Perppu No 1/2020 memberikan kewenangan penuh bagi pemda dalam mengambil kebijakan keuangan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kemendagri dalam hal ini cukup melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan dan merujuk pada peratuan perundang-undangan di bidang keuangan negara atau daerah.

"Semestinya perppu memberikan kewenangan kepada pemerintah paerah langsung dalam mengambil kebijakan tersebut dengan tetap di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri," ujar Faiz.

Baca juga: Puan: DPR Akan Bahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020

Catatan lain terhadap Perppu No 1/2020 itu yaitu berkaitan dengan Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan pejabat terkait dalam pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut secara perdatau atau pidana.

Faiz mengatakan "pelindungan" yang diberikan pada pejabat pengambil dan pelaksana kebijakan itu mesti dipahami sebagai koridor dan batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,

"'Itikad baik' adalah standar dalam perumusan kebijakan publik, sehingga apabila ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan benturan kepentingan dalam pengambilan serta pelaksanaan kebijakan publik, berarti perlu tetap dimungkinkan adanya penuntutan pidana atau perdata," ujarnya.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Selain itu, Faiz menyayangkan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang diatur dalam Pasal 11 Perppu No 1/2020 hanya mengatur keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, pemberian penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan sangat membantu kehidupan masyarakat secara langsung, seperti di sektor pertanian dan pangan.

"Pemerintah seharusnya juga mengatur mengenai keterlibatan BUMD, selain tentunya BUMN, dalam rangka pemulihan," kata Faiz.

"Di mana daerah dapat memberikan penyertaan modal daerah dan penugasan kepada BUMD, mengingat diantara sektor ekonomi BUMD ada yang menyangkut hajat hidup masyarakat seperti pertanian, pangan, air minum, dan perpasaran," imbuhnya.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Perppu No 1/2020 itu telah diserahkan pemerintah ke DPR, Kamis (2/4/2020). DPR pun menyepakati rancangan perppu tersebut dan selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar).

Perppu tersebut diterbitkan untuk menangani virus corona dan dampaknya terhadap ekonomi. Presiden Joko Widowo, lewat perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com