JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu.
Perbedaan tafsir yang dimaksud terkait dengan pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tindak lanjut perselisihan hasil pemilu.
Menurut Titi, perbedaan tafsir semacam ini sebenarnya dapat dihindari jika sejak awal KPU, DKPP, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat berkoordinasi dengan baik.
"Mestinya ini bisa dihindari kalau sejak awal komunikasi antar tiga lembaga ini bisa diselaraskan melalui fungsionalisasi forum tripartit, koordinasi, maupun rapat kerja bersama secara reguler. Sayangnya ini tidak terjadi dalam amatan kami," kata Titi saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Keberatan Dipecat DKPP, Komisioner KPU Evi Novida Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
Titi menduga, tidak selarasnya ketiga lembaga penyelenggara pemilu ini terjadi karena kepemimpinan yang kurang proaktif atau akibat dari ketidakmampuan membaca potensi masalah.
Ia pun menilai saat ini yang paling utama dilakukan adalah memperbaiki pola komunikasi antar-penyelenggara pemilu ke depan.
"Bagaimana memperbaiki pola hubungan di antara lembaga penyelenggara pemilu kita," ujar Titi.
Baca juga: Datangi DKPP, Evi Novida Protes Pemcetan Dirinya dari Komisioner KPU
Khusus bagi KPU, menurut Titi, putusan DKPP ini dijadikan landasan untuk berkonsentrasi membenahi manajemen internal kelembagaan.
Apalagi, dengan dipecatnya Komisioner KPU Evi Novida, KPU hanya tinggal beranggotakan lima orang.
"Membangun alur komunikasi yang lebih solid, pengambilan keputusan bersama secara matang dan tidak parsial," ujar Titi.
Selain itu, KPU juga diminta untuk memperbaiki prioritas kerja dan tata kelola organisasi mereka.
KPU diharapkan dapat memperbaiki sitem pengawasan internal, serta menguatkan inklusifitas KPU.
Baca juga: Sanksi Pecat untuk Evi Novida Ginting Manik yang Terbukti Langgar Kode Etik
Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.