Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Harun Masiku, Eks Staf Sekjen PDI-P Didakwa Suap Wahyu Setiawan

Kompas.com - 02/04/2020, 13:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wiraswasta yang juga kader PDI Perjuangan (PDI-P) Saeful Bahri, didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Eks Anak Buah Hasto Sebut Tak Ada Perintah dari PDI-P Suap Wahyu Setiawan

Ronald menuturkan, uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Baca juga: Kasus Suap Wahyu Setiawan, Eks Anak Buah Hasto Segera Disidang

"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku," ujar Ronald.

Atas perbuatannya itu, Saeful didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com