JAKARTA, KOMPAS.com - Eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri, akan segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara atas nama Saeful telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/3/2020) hari ini.
"Hari ini (19/03) KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Saiful Bahri (pemberi suap bersama dengan Tersangka HM (Harun Masiku) (DPO) kepada Komisioner KPU Tsk WS (eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan)," kata Ali dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Eks Anak Buah Hasto Sebut Tak Ada Perintah dari PDI-P Suap Wahyu Setiawan
Ali menuturkan, Jaksa Penuntut Umum tengah menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun penyidik KPK telah memeriksa 32 orang saksi dalam penyidikan terhadap tersangka Saeful.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Ketua KPU Arief Budiman, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprillia.
Ali menambahkan, Saeful akan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Baca juga: Periksa Wahyu Setiawan dan Eks Anak Buah Hasto, KPK Dalami Aliran Dana
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.