JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berpendapat, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona (Covid-19) yang dipilih pemerintah harus dilakukan secara tegas.
Hal itu dikatakan Sekretaris Umum IAKMI Husein Habsyi dalam konferensi video IAKMI pada Kamis (2/4/2020).
"Harus dilaksanakan secara tegas dari tingkat pusat hingga ke tingkat masyarakat dengan meniadakan kegiatan di luar rumah untuk seluruh aktivitas keseharian kecuali hal-hal yang sangat penting dan tidak bisa dilakukan di dalam rumah," kata Husein.
Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Pedoman Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kegiatan yang tidak bisa dilakukan di dalam rumah antara lain, pelayanan kesehatan, logistik makanan dan medis, layanan kepolisian dan pertahanan keamanan, pelayanan dasar masyarakat.
Sedangkan pelayanan masyarakat dasar, di antaranya listrik, air dan sampah.
Husein mengatakan, masyarakat yang harus keluar rumah untuk mengurus beberapa hal kebutuhannya diminta tetap menjaga jarak aman.
Ia juga menambahkan, pemberlakuan PSBB adalah tanggungjawab pemerintah dan juga masyarakat luas.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Catatan Ombudsman
Karena itu, IAKMI mengimbau pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan apabila PSBB diberlakukan.
"Termasuk mengantisipasi kelangsungan pasokan pangan, alat kesehatan dan kebutuhan masyarakat lain selama masa kedaruratan kesehatan ini," ungkap Husein.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan PSBB dalam rangka penyebaran Covid-19.
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 yang telah ditetapkan.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.