Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Catatan Ombudsman

Kompas.com - 01/04/2020, 18:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia memberikan sejumlah catatan setelah Pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani penyebaran virus Corona.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah skema pemberian bantuan sosial yang diyakini akan terkendala oleh ketidaksesuaian domisili para penerima.

"Ombudsman menyadari kesulitan yang akan dihadapi oleh Pemerintah dalam investarisasi adalah kendala kesesuaian antara domisili berdasarkan identitas formal di KTP dengan keberadaan langsung masyarakat rentan yang mayoritas adalah para pekerja sektor," kata Alamsyah saat memaparkan sejumlah saran dari Ombudsman dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2020)

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?

Alamsyah mengatakan, Pemerintah harus memastikan bahwa skema yang diterapkan tidak terkendala oleh identitas domisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki oleh warga.

Sebab, banyak pekerja di sektor informal memiliki kartu tanda penduduk di daerah asal mereka yang berbeda dengan domisili tempat mereka bekerja.

Oleh karena itu, Pemerintah sebaiknya mulai mempublikasikan rencana dan perkembangan inventarisasi dan mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan pemerintah daerah tetap mempersiapkan rencana mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan diambilnya kebijakan karantina wilayah seiring menerapkan langkah-langkah prioritas pembatasan sosial berskala besar.

"Pemerintah tetap mencermati secara terukur, mengantisipasi, dan mempersiapkan kemungkinan jika ada daerah yang harus masuk ke tahap karantina wilayah dan percepatan mekanisme pengendalian sosial," kata Alamsyah.

Salah satu hal yang bisa dilakukan Pemerintah adalah menunjuk institusi pengelola jaringan logistik untuk mempersiapkan rencana mitigasi dan standar prosedur operasi pengamanan rantai pasok apabila karantina wilayah di daerah tertentu harus diterapkan.

"Termasuk kesiapan skema pelibatan jaringan kerja industri logistik, dan tranportasi dan jaringan retail yang telah ada," ujar Alamsyah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani virus Corona (Covid-19).

Baca juga: Ridwan Kamil Segera Sosialisasikan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com