JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia memberikan sejumlah catatan setelah Pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani penyebaran virus Corona.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah skema pemberian bantuan sosial yang diyakini akan terkendala oleh ketidaksesuaian domisili para penerima.
"Ombudsman menyadari kesulitan yang akan dihadapi oleh Pemerintah dalam investarisasi adalah kendala kesesuaian antara domisili berdasarkan identitas formal di KTP dengan keberadaan langsung masyarakat rentan yang mayoritas adalah para pekerja sektor," kata Alamsyah saat memaparkan sejumlah saran dari Ombudsman dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2020)
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?
Alamsyah mengatakan, Pemerintah harus memastikan bahwa skema yang diterapkan tidak terkendala oleh identitas domisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki oleh warga.
Sebab, banyak pekerja di sektor informal memiliki kartu tanda penduduk di daerah asal mereka yang berbeda dengan domisili tempat mereka bekerja.
Oleh karena itu, Pemerintah sebaiknya mulai mempublikasikan rencana dan perkembangan inventarisasi dan mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19.
Selain itu, Ombudsman juga menyarankan pemerintah daerah tetap mempersiapkan rencana mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan diambilnya kebijakan karantina wilayah seiring menerapkan langkah-langkah prioritas pembatasan sosial berskala besar.
"Pemerintah tetap mencermati secara terukur, mengantisipasi, dan mempersiapkan kemungkinan jika ada daerah yang harus masuk ke tahap karantina wilayah dan percepatan mekanisme pengendalian sosial," kata Alamsyah.
Salah satu hal yang bisa dilakukan Pemerintah adalah menunjuk institusi pengelola jaringan logistik untuk mempersiapkan rencana mitigasi dan standar prosedur operasi pengamanan rantai pasok apabila karantina wilayah di daerah tertentu harus diterapkan.
"Termasuk kesiapan skema pelibatan jaringan kerja industri logistik, dan tranportasi dan jaringan retail yang telah ada," ujar Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani virus Corona (Covid-19).
Baca juga: Ridwan Kamil Segera Sosialisasikan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.