JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mencegah penyebaran Covid-19 meluas, pemerintah sudah menerapkan social distancing atau physical distancing, yakni menjaga jarak dan membatasi aktivitas fisik sejak jauh-jauh hari.
Namun, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang pada dasarnya, imbauan tersebut tak berbeda jauh dengan apa yang sudah diimbau kepada masyarakat.
Antara lain bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah serta membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Catatan Ombudsman
Kebijakan tersebut ditandai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
"Pertanyaannya, bukankah kalau pembatasan itu sudah dilakukan? Memang benar, selama ini pemerintah dan Gugus Tugas sudah melakukan pembatasan, meliburkan sekolah, kerja dari rumah," ujar Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers BNPB, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Begini Mekanisme Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Namun, kata dia, dengan diterbitkannya PP PSBB, pemerintah punya kekuatan hukum untuk menjalankan pembatasan sosial secara lebih tegas, efektif, disiplin, dan terkoordinasi.
"Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah pusat, Gugus Tugas dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dalam pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat," terang dia.
Adapun yang dimaksud PSBB dalam PP tersebut adalah pembatasan kegiatan dalam suatu wilayah tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.