Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Wabah Corona, Pemerintah Tak Bisa Larang WNI Kembali ke Tanah Air

Kompas.com - 02/04/2020, 08:04 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan tidak memiliki wewenang untuk melarang warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.

Sekalipun saat ini wabah Covid-19 tengah menjadi pandemi global.

Menurut Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tapi kita memahami di tengah wabah Covid-19 ini, diperlukan tambahan protokol kesehatan (di pintu masuk kedatangan)," kata Judha saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: 34.696 WNI yang Terdampak Kebijakan Lockdown Malaysia Kembali ke Tanah Air

Protokol ini, kata Judha, berlaku untuk WNI yang baru saja tiba dari negara yang memiliki kasus positif Covid-19 maupun anak buah kapal (ABK) kapal pesiar yang kini berhenti beroperasi sementara waktu.

Setidaknya, terdapat 12.548 ABK WNI yang bekerja di 89 kapal pesiar dan kini tengah berhenti beroperasi.

Oleh karena itu, pemerintah tengah bersiap menghadapi gelombang kedatangan mereka ke Tanah Air.

"Dari data kami, mayoritas kapal tersebut tidak memiliki riwayat positif Covid-19, hanya ada beberapa kapal saja," ujarnya.

Baca juga: 12.548 ABK WNI di Luar Negeri Tak Bisa Bekerja Akibat Covid-19

Adapun untuk kapal pesiar yang memiliki kasus positif, ia menambahkan, perwakilan RI di luar negeri telah bekerja sama dengan otoritas setempat serta pihak prinsipal yang memberangkatkan WNI ke luar negeri.

Pemerintah meminta agar WNI dapat dikarantina sementara waktu di atas kapal.

Selama menjalani masa karantina, setiap ABK mendapatkan satu kamar dan fasilitas penunjang kenyamanan lain.

Bahkan, kapal tempat mereka tinggal juga disemprot cairan disinfektan untuk memastikan tetap aman.

"Untuk yang positif harus dirawat di rumah sakit setempat," ucapnya.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Waspadai Gelombang Kepulangan WNI

Sementara itu, ketika tiba di Tanah Air, para WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) maupun imigrasi di terminal kedatangan.

Jika terindikasi memiliki gejala Covid-19, akan dikarantina oleh KKP.

Sedangkan, bagi yang tidak memiliki gejala positif, akan diminta untuk karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari.

"Itu yang kita lakukan bagi warga negara kita yang memilih pulang, tetap kita fasilitasi. Tapi melalui protokol kesehatan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com