JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Pakar dari Depatemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI RSUP Persahabatan Erlina Burhan mengatakan, masker N95 hanya boleh digunakan petugas kesehatan yang kontak langsung dengan orang terjangkit virus tertentu, termasuk virus corona (Covid-19).
"Masker ini mempunyai proteksi yang sangat baik untuk droplet dan juga mempunyai proteksi yang sama untuk partikel aerosol atau airborne," kata Erlina saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
"Makanya ini dianjurkan hanya dipakai oleh petugas kesehatan bukan masyarakat umum," lanjut dia.
Baca juga: Cacat Produksi, 600.000 Masker N95 dari China Dikembalikan
Erlina menjelaskan, masker N95 memiliki kemampuan filtrasi yang cukup tinggi.
Masker N95 mampu melakukan filtrasi pada partikel 0,1 mencapai lebih 95 persen.
Masker itu juga tidak akan bocor apabila digunakan dengan benar.
Masker N95 juga bisa dipakai berulang. Namun tata cara khusus tetap diperlukan apabila ingin memakai masker N95 secara berulang.
"Seperti misalnya setelah dipakai dijemur di bawah sinar matahari untuk tiga sampai empat hari sehingga virus yang sudah mati," ujar dia.
Baca juga: Peneliti Temukan Cara Dekontaminasi Masker N95 sehingga Dapat Digunakan Kembali
Pemakaian berulang tidak dianjurkan apabila tidak ada kelangkaan masker N95.
Walaupun cukup efektif, Erlina pun meminta masyarakat untuk tidak memborong persedian masker.
Sebab, kata dia, petugas medis banyak yang membutuhkan masker tersebut.
"Jadi mohon masker-masker ini disediakan untuk tenaga kesehatan dan orang-orang yang sakit atau orang sehat tapi merawat orang sakit," ucap Erlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.