Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang WFH, Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Jarak dengan Medsos

Kompas.com - 01/04/2020, 10:39 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawainya hingga 21 April 2020 imbas wabah Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020.

"Pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: TNI: Bagi Kami WFH Itu Bukan Work from Home, tapi Work for Home

Melalui surat tersebut, pimpinan satuan kerja diberi kewenangan mengatur soal pelaksanaan bekerja dari rumah tersebut.

Pimpinan satuan kerja juga mempertimbangkan pegawai yang bekerja seperti biasa karena dibutuhkan untuk tugas tertentu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya bekerja sesuai tugas dan fungsi agar layanan tetap berjalan.

Ia juga berpesan agar jajarannya fokus bekerja selama jam kerja yang berlaku di Korps Adhyaksa.

"Memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI dengan menerapkan absensi secara online serta menjaga jarak dengan media sosial sehingga tetap fokus dengan pekerjaan," ujar Hari.

Baca juga: ASN Pemprov Sumbar Bekerja dari Rumah, Bidang Pelayanan Tetap Masuk

Berikutnya, penanganan perkara turut menjadi perhatian. Jaksa Agung meminta adanya penundaan sidang bagi perkara dengan tersangka yang masa penahanannya dapat diperpanjang.

Namun, bagi perkara dengan tersangka yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi, sidang diharapkan agar digelar melalui video conference.

Kejagung juga meminta pegawainya tidak bepergian ke luar negeri dan menghindari kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com