Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang.
Kemudian, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan memprediksi akan menghemat anggaran sebesar Rp 260 miliar menyusul pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut.
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an milyar Rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Yunaedi dalam siaran pers, Rabu.
Yunaedi menuturkan, angka tersebut didapat dari hasil perkalian antara biaya hidup warga binaan sebesar Rp 32.000 per hari yang dikali dengan 270 yakni jumlah hari tersisa dari April 2020 dan Desembrr 2020 dan dikali 30.000 orang napi yang akan bebas.
Tunda terima tahanan
Selain membebaskan dan mengeluarkan sebagian tahanan, upaya lain yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di penjara antara lain menunda penerimaan tahanan baru.
“Bayangkan saja jika satu membawa (virus) dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded. Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya,” kata Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Ditjen PAS Tunda Penerimaan Tahanan Baru di Lapas/ Rutan karena Corona
Kemudian, Ditjen Pemasyarakat juga meniadakan lanyanan kunjungan tahanan yang diganti dengan layanan panggilan video.
“Bagi tahanan kan mereka juga butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan,” ujar Nugroho.
Tidak hanya itu, persidangan bagi tahanan di lapas dan rutan sementara ini dilakukan melalui video telekonferensi.
Sistem tersebut berlaku untuk tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan. Mekanismenya, tahanan tetap berada di dalam lapas atau rutan.
Baca juga: ICJR Apresiasi Menkumham yang Keluarkan 30.000 Tahanan di Tengah Wabah Covid-19
Kemudian, jaksa berada di kantor kejaksaan, dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Selain itu, dilakukan upaya-upaya pencegahan penularan lainnya seperti penerapan SOP kesehatan meliputi pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, penyemprotan disinfektan, hingga pembuatan bilik sterilisasi.
Disediakan pula blok isolasi bagi narapidana dan tahanan yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.