JAKARTA, KOMPAS.com - Menunggangi sepeda motor Honda Vario, Latifah (51) pulang ke rumahnya sore itu, Jumat (27/3/2020). Perasaan lelah, gusar, hingga sedih menghinggapinya.
Sejak pagi, ia keluar rumah untuk mencari rezeki sebagai pengemudi ojek online (ojol). Namun, sampai sore hari tak satu pun pesanan yang masuk ke telepon selulernya.
Pandemi virus corona Covid-19 di Jakarta yang mengharuskan warganya melakukan physical distancing membuat Latifah kesulitan mendapat pelanggan.
Baca juga: Jokowi: Dilarang Kejar Cicilan Ojek dan Sopir Taksi, apalagi Pakai Debt Collector
Baru tiba di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Latifah pun langsung dikejutkan dengan kedatangan seorang debt collector.
Pria tersebut menagih cicilan motor Latifah yang pembayarannya pada bulan ini sudah jatuh tempo.
"Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," cerita Latifah kepada Kompas.com.
Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan. Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.
Baca juga: 9 Kebijakan Ekonomi Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19: Penangguhan Cicilan hingga Relaksasi Pajak
Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan ke pihak leasing. Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi.
"Maklumlah orderan sekarang anyep," kata Fatimah kepada petugas leasing itu.
Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah dan tetap meminta ia membayar tagihannya.
Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online karena wabah corona ini.
Baca juga: Jokowi: Tukang Ojek, Sopir Taksi Tak Perlu Khawatir, Cicilan Ditangguhkan 1 Tahun
Ibu lima anak ini mengetahui pernyataan Jokowi itu dari rekan-rekannya sesama ojek online.
Ia pun akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya.
"Akhirnya saya tunjukin kan video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini bagaimana, Pak? Apa ini berlaku?'," kata Latifah.
Dalam video itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memberi keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi, ataupun nelayan.
Jokowi juga menegaskan, perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.
Baca juga: Asosiasi Ojek Online Sebut Anggotanya Masih Ditagih Cicilan Kendaraan
Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apa pun yang diterima pihak leasing soal pernyataan Jokowi itu.
"Selama SK belum turun, konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector tersebut.
Debt collector itu awalnya hanya memberi waktu Latifah sehari. Ia berjanji akan datang lagi besok. Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor tersebut akan ditarik.