Salin Artikel

Kebijakan Jokowi Belum Jalan, Pengemudi Ojol Masih Ditagih Debt Collector

Sejak pagi, ia keluar rumah untuk mencari rezeki sebagai pengemudi ojek online (ojol). Namun, sampai sore hari tak satu pun pesanan yang masuk ke telepon selulernya.

Pandemi virus corona Covid-19 di Jakarta yang mengharuskan warganya melakukan physical distancing membuat Latifah kesulitan mendapat pelanggan.

Baru tiba di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Latifah pun langsung dikejutkan dengan kedatangan seorang debt collector.

Pria tersebut menagih cicilan motor Latifah yang pembayarannya pada bulan ini sudah jatuh tempo.

"Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," cerita Latifah kepada Kompas.com.

Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan. Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.

Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan ke pihak leasing. Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi.

"Maklumlah orderan sekarang anyep," kata Fatimah kepada petugas leasing itu.

Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah dan tetap meminta ia membayar tagihannya.

Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online karena wabah corona ini.

Ibu lima anak ini mengetahui pernyataan Jokowi itu dari rekan-rekannya sesama ojek online.

Ia pun akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya.

"Akhirnya saya tunjukin kan video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini bagaimana, Pak? Apa ini berlaku?'," kata Latifah.

Dalam video itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memberi keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi, ataupun nelayan.

Jokowi juga menegaskan, perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.

Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apa pun yang diterima pihak leasing soal pernyataan Jokowi itu.

"Selama SK belum turun, konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector tersebut.

Debt collector itu awalnya hanya memberi waktu Latifah sehari. Ia berjanji akan datang lagi besok. Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor tersebut akan ditarik.

"Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK-nya belum kita terima," kata Latifah menirukan ancaman sang debt collector.

Latifah kemudian menyampaikan kembali ke debt collector bahwa ekonominya saat ini sedang sulit akibat virus corona. Padahal, Latifah sendiri adalah tulang punggung keluarga.

Ia sudah lama berpisah dari sang suami yang seorang penganggur.

Sementara dua anaknya masih duduk di bangku sekolah dan satu lainnya sedang kuliah. Ia tidak yakin bisa membayar cicilan meski sang debt collector itu datang lagi keesokan hari.

Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Fatimah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).

"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus sudah ada. Kalau tidak, kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah.

Latifah pun berharap Presiden Joko Widodo benar-benar bisa memastikan kebijakannya untuk menangguhkan cicilan kendaraan setahun bagi pengemudi ojek online benar-benar berjalan di lapangan.

"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK-nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.

Bukan satu-satunya

Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing meski Jokowi sudah menjanjikan penangguhan cicilan.

Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.

Igun menyebutkan, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca-pidato Jokowi.

Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank ataupun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.

Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.

"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Alhasil, menurut Igun, banyak pengendara ojek online yang masih mendapat tagihan untuk membayar cicilan sepeda motornya bulan ini.

"Sudah ada yang ditagih-tagih, sudah banyak," kata dia.

Igun mengatakan, ia sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menangguhkan pembayaran cicilan ini.

Menurut dia, hal tersebut memang sangat membantu para pengemudi ojek online yang pendapatannya menurun karena virus corona.

Namun, ia berharap implementasi program ini benar-benar berjalan di lapangan.

"Jadi kita minta segera direalisasikan oleh pemerintah, oleh OJK, dan bisa segera diterapkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar apa yang direncanakan pemerintah ini segera direalisasikan," ucap dia.

Jika tak ada langkah yang konkret di lapangan, Igun justru khawatir kebijakan pemerintah ini justru akan melahirkan konflik antara pengemudi dan pihak leasing.

Seperti yang terjadi belum lama ini, terjadi bentrok antara pengemudi ojek dan debt collector pihak leasing di Sleman, Yogyakarta.

"Nah, kita juga inginkan hal ini konkret agar tidak ada konflik," kata Igun.

Masih tunggu OJK

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) belum mau berkomentar banyak tentang mekanisme relaksasi kredit kendaraan. Sebab, banyak nasabah yang salah tafsir tentang keringanan kredit yang dirilis OJK.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan menunggu arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan ikuti arahan OJK. (Tapi) relaksasi kredit itu bukan berarti cicilannya ditangguhkan satu tahun. Kalau seperti itu bagaimana (kondisi perusahaan leasing)," kata Suwandi kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Beberapa perusahaan leasing pun enggan berkomentar lebih banyak soal relaksasi kredit karena belum mendapat arahan resmi.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), misalnya, mengaku hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam edaran perseroan tertulis, pemenuhan kewajiban konsumen tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

WOM Finance pun meminta debitur membayar angsuran tepat waktu untuk menghindari denda dan BI Checking.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Keuangan PT WOM Finance, Zacharia Susantadiredja.

"Ya, (benar). Thanks," ucapnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Zacharia mengungkapkan, pihaknya berencana berdiskusi dahulu dengan asosiasi dan OJK terkait realisasi restrukturisasi kredit.

Dihubungi terpisah terkait keluhan pengemudi ojek online ini, Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia enggan memberi tanggapan.

Angkie meminta hal ini ditanyakan langsung kepada OJK selaku pelaksana teknis kebijakan.

"Untuk teknis ini bisa langsung konfirmasi ke OJK," kata Angkie.

Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sejak kemarin belum merespons telepon ataupun pesan singkat dari Kompas.com.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/28/08383681/kebijakan-jokowi-belum-jalan-pengemudi-ojol-masih-ditagih-debt-collector

Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke