Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum tentukan Mekanisme Penyaluran Bansos untuk Masyarakat Miskin di Sektor Informal

Kompas.com - 24/03/2020, 20:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan, pemerintah belum menentukan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin berpenghasilan tak tetap yang bekerja di sektor informal terkait dampak Covid-19.

Pasalnya, data untuk penyaluran bansos itu belum didapatkan secara detail.

Apalagi saat ini sedang dikeluarkan imbauan agar masyarakat melakukan physical distancing atau menjaga jarak fisik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Setelah semua diketahui datanya, baru nanti diputuskan mekanisme mana yang paling efektif untuk disampaikan. Ya pasti tidak ada antrean. Pasti menghindari hal-hal itu," ujar Ma'ruf dalam video conference-nya dengan wartawan, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Dampak Wabah Corona, Pemerintah Akan Berikan Bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Tak Tetap di Sektor Informal

Hal-hal teknis untuk penyaluran dana bansos tersebut, kata Ma'ruf merupakan bagian yang sedang dirumuskan oleh kementerian terkait, apakah penyalurannya akan melalui rekening bank atau akun fintech.

Lagipula hal tersebut merupakan kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

"Jadi mekanismenya juga baru, semuanya dirumuskan baru. Belum diputuskan mekanisme penyalurannya," kata dia.

Baca juga: Wapres: Besaran Anggaran Bansos untuk Dampak Covid-19 Sedang dihitung

Namun, penyaluran bansos yang sudah ada sebelumnya, seperti bantuan sembako bagi 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bisa melalui akun rekening bank-nya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melaksanakan jaring pengaman sosial (social safety net) sebagai dampak dari Covid-19.

Setidaknya, pemerintah akan menaikkan nilai bantuan sembako kepada 15,2 juta KPM dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 200.000.

Kemudian memberikan bantuan sosial kepada masyarakat tak berpenghasilan rendah di sektor informal, serta pertimbangan meringankan biaya tagihan listrik.

Keputusan pelaksanaan jaring pengaman sosial itu sendiri merupakan hasil rapat yang dilakukan Wapres dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan arahan Presiden yang digelar, Selasa (24/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com