JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta segera menata lembaga pemasyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 mengingat mayoritas lapas di Indonesia mengalami overkapasitas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi menyatakan, kepadatan lapas rentan menyebabkan penyebaran virus Corona.
"Dengan kepadatan yang extra seperti itu tentunya akan sangat rentan dalam penyebaran Corona. Tentunya langkah antisipatif harus segera diambil," kata Aboebakar dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Ditjen PAS Instruksikan Penyemprotan Disinfektan di Seluruh Rutan dan Lapas
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR itu mencontohkan Lapas Cipinang yang kini dihuni 3.955 warga binaan meskipun kapasitasnya hanya menampung 366 orang.
Berkaca dari itu, menurut Aboebakar, perlu ada pembatasan kunjungan di tiap lapas supaya tidak ada carrier yang membawa virus ke dalam lapas.
Kedua, perlu ada menjaga kebersihan dalam lapas dengan menyemprotkan disinfektan dan mengatur pola hidup sehat untuk semua penghuni lapas.
Ini adalah bagian dari langkah pencegahan penyebaran corona dalam lapas.
"Ketiga, petugas dan penghuni lapas secara berkala perlu di cek suhu tubuhnya. Hal ini untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan tidak demam tinggi, tidak pula menunjukkan gejala lain dari Corona," ujar Aboebakar.
Keempat, kata Aboebakar, para sipir dan petugas perlu mendapatkan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer untuk memberikan perlindungan kepada mereka.
Baca juga: Ganti Kunjungan dengan Video Call, Kemenkumham akan Tambah Laptop di Lapas Cipinang
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Corona di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan itu salah satunya meniadakan kunjugan terhadap warga binaan yang diganti dengan memberi fasilitas video-call agar para warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan kerabatnya.
"Kunjungan sementara disetop. Ini murni demi mencegah penyebaran Covid 19. Gantinya dengan video call sebagai solusi pelayanan hak kunjungan WBP," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Yunaedi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
"Jangan karena isu corona, pembatasan kunjungan tanpa solusi. Pastikan kondisi kondusif karena sudah banyak yang terjangkit," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.