Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Dipecat DKPP, Komisioner KPU Evi Novida Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi

Kompas.com - 24/03/2020, 13:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengadukan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan dirinya sebagai komisioner KPU kepada Presiden Joko Widodo.

Kepada Jokowi, Evi meminta perlindungan hukum serta penundaan pelaksanaan putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan DKPP, Presiden diminta menindaklanjuti putusan pemecatan Evi, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: DKPP: Rapat Pleno Putusan Sanksi Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Penuhi Kuorum

"Hari Senin 23 Maret 2020 saya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo perihal memohon perlindungan hukum dan menunda penerbitan Keppres tindak lanjut dari Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Evi mengatakan, dirinya telah menyampaikan ke Jokowi bahwa putusan DKPP itu sedang dalam upaya administrasi keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Pengajuan upaya administratif keberatan ini sebagai langkah awal dirinya untuk menempuh upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Evi juga mengaku telah menginformasikan ke Jokowi bahwa dirinya melaporkan perkara ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ia menyebut bahwa terdapat tindakan maladministrasi dalam Putusan DKPP.

"Di mana saya meminta agar ORI menerbitkan rekomendasi kepada presiden untuk tidak melaksanakan putusan DKPP," ujar Evi.

Baca juga: Pembelaan KPU atas Sanksi DKPP yang Pecat Komisioner Evi Novida...

Evi menyebut bahwa permintaan penundaan pelaksanaan putusan DKPP ini didasari pada lima hal.

Pertama, pengadu pelanggaran kode etik, yaitu calon anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc, sudah mencabut pengaduannya. Oleh karena itu, pengaduan dinilai gugur dan batal demi hukum.

Akibat pencabutan pengaduan dan tidak hadirnya pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP, menurut Evi, seharusnya dapat diartikan bahwa proses pembuktian pada sidang pemeriksaan menjadi tidak sempurna dan cacat hukum.

Evi juga menyebut, tindakan DKPP memeriksa dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik yang sudah dicabut dan lengadunya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan merupakan bukti bahwa DKPP melanggar Pasal 159 Ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur DKPP wajib bersikap pasif dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

Dalam putusan ini, DKPP juga dinilai telah melampaui kewenangan karena mengadili perbedaan penafsiran pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, seperti diketahui, perkara pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com