JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis memberikan penjelasan lebih lanjut perihal kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Viryan, penundaan itu menyasar tiga tahapan.
"Menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada. Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).
Penundaan itu, lanjut dia, akan diberlakukan hingga batas waktu yang aman ditentukan dengan pertimbangan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
"Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut, " tuturnya.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, KPU Segera Umumkan Penundaan Pilkada 2020
Viryan juga mengungkapkan penundaan tiga tahapan di atas belum tentu akan ikut berpengaruh terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020.
"Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19," kata dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Sabtu (21/3/2020).
Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi dampak semakin meluasnya penularan Covid-19.
"Kami akan keluarkan kebijakan tersebut hari ini, " ujar Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Sabtu siang.
Baca juga: Status Darurat Corona Diperpanjang, Mahfud Tegaskan Tahapan Pilkada Tetap Jalan
Dia melanjutkan, ada tiga pertimbangan KPU dalam mengambil kebijakan ini.
"Pertama, Persebaran Covid-19 merata dan semakin massif. Kedua, tahapan penyelenggaraan pilkada dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik. Keputusan pemerintah pusat (BNPB) dan pemda, " ujar Viryan.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang.
Baca juga: KPU Harap Pemecatan Komisioner Evi Novida Tak Ganggu Pilkada 2020
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.
Diberitakan, hingga Jumat (20/3/2020), jumlah pasien yang positif Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 369 orang.
Adapun penularan virus corona tersebut kini sudah terjadi di 17 provinsi.
Dari 369 pasien tersebut, ada 32 pasien yang meninggal dunia dan 17 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.