JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19 merupakan langkah tepat.
"Saya kira langkah yang diambil KPU itu cukup tepat dengan situasi penyebaran pandemi corona yang semakin luas hingga saat ini," kata Doli di Jakarta, Minggu (23/3/2020), seperti dilansir Antara.
Doli mengatakan, menurut informasi yang didapatnya, ada penyelenggara pemilu di daerah yang terpapar Covid-19.
Baca juga: KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada, Tak Termasuk Pemungutan Suara
Untuk itu, dia menilai, keputusan untuk menunda tahapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan, dapat sangat dipahami.
"Sesuai dengan yang pernah juga saya sampaikan, kita tentu perlu menyesuaikan diri terhadap maklumat yang telah dikeluarkan pemerintah," ujarnya.
Menurut Doli, ditetapkannya masa darurat bencana akibat Covid-19 hingga akhir Mei, pemerintah sesungguhnya sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi virus tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu berharap situasi segera dapat dikendalikan pemerintah dan masa darurat tidak diperpanjang lagi.
"Sehingga tahapan Pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, dan hari pencoblosan yaitu tanggal 23 September 2020 bisa tetap dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Kemendagri: Kami Pahami Alasan KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020
Doli mengatakan, Komisi II DPR RI dan KPU RI akan terus berkoordinasi dalam memantau situasi dan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, KPU RI resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Keputusan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
KPU resmi mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Baca juga: KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya...
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.