JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yakin majelis hakim yang menangani sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan bekerja profesional.
"Saya percaya mereka akan menangani perkara ini dengan profesional dan penuh dedikasi," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Nawawi merasa yakin karena mengaku kenal dan mengetahui rekam jejak hakim Djuyamto yang menjadi hakim ketua pada persidangan kasus tersebut.
Baca juga: Tim Advokasi: Diduga Pengusutan Kasus Novel Baswedan Berhenti di Pelaku Lapangan
"Djuyamto dan kedua anggotanya saya sangat kenal baik, mereka hakim-hakim yang profesional," ujar Nawawi yang mempunyai latar belakang sebagai hakim itu.
Kendati demikian, Nawawi enggan mengomentari jalannya persidangan termasuk soal dakwaan jaksa kepada dua terdakwa.
Ia hanya menekankan bahwa para hakim yang menangani kasus tersebut punya rekam jejak yang baik sehingga ia berharap persidangan kasus Novel dapat menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
"Saya hanya percaya, karena perkara ini ditangani oleh profil-profil hakim yang cerdas dan bijak, Insya Allah hasilnya pun yang terbaik," kata Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Baca juga: 4 Fakta Persidangan Pertama Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.