Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Komisioner Evi Novida Tak Pernah Ubah Hasil Pemilu

Kompas.com - 19/03/2020, 20:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa salah seorang komisionernya, Evi Novida Ginting Manik, tak pernah berinisiatif atau memerintahkan perubahan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.

Secara institusional, KPU juga mengaku tak pernah mengubah perolehan hasil suara di pemilu legislatif.

Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi dan memberi sanksi berupa peringatan keras kepada komisioner lainnya, karena kasus perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan Hendri.

Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU

 

"Dalam kasus ini anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif, atau memerintahkan, atau mengintervensi, atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Menurut KPU, putusan DKPP ini muncul karena adanya putusan yang berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu.

Kasus ini bermula dari Hendri Makaluasc yang mengaku bahwa perolehan suaranya pada pileg 2019 berkurang dalam rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan.

Baca juga: Selain Pecat Evi Novida, DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 4 Komisioner

Hendri Makaluasc menyebut bahwa suaranya telah digelembungkan ke caleg Gerindra lainnya, Cok Hendri Ramapon. Sehingga hal ini mengakibatkan dia tak dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat.

Atas persoalan ini, Hendri Makaluasc melayangkan gugatan ke MK. Putusan MK kemudian memerintahkan KPU untuk mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc, tanpa perintah koreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon.

Hendri Makaluasc juga melayangkan gugatan ke Bawaslu, dan oleh Bawaslu diputuskan bahwa KPU harus mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc serta Cok Hendri Ramapon.

Baca juga: Evi Novida Ginting Dipecat dari Komisioner KPU, Istana Tunggu Surat Resmi

Putusan Bawaslu itu, menurut KPU, tak sejalan dengan bunyi putusan MK. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Atas dasar itu, KPU pun memutuskan untuk menjalankan putusan MK.

"Kan seharusnya tidak ada banding atau apa lagi terhadap putusan MK," ujar Komisioner KPU Evi Novida.

"Dan tidak ada satu lembaga pun berhak menafsirkan putusan MK, yang berhak itu cuma MK sendiri. Jadi kan kita menjalankan bukan sebagai lembaga penafsir putusan MK," lanjutnya.

Baca juga: Alasan DKPP Pecat Evi Novida dan Hanya Beri Peringatan ke Komisioner KPU Lain

Namun demikian, oleh DKPP, langkah yang diambil KPU dinilai tidak tepat.

Evi menilai, dalam perkara ini, justru Bawaslu dan DKPP lah yang membuat penafsiran bahwa apa yang dilakukan KPU dalam menjalankan putusan MK tidaklah tepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com