JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa salah seorang komisionernya, Evi Novida Ginting Manik, tak pernah berinisiatif atau memerintahkan perubahan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.
Secara institusional, KPU juga mengaku tak pernah mengubah perolehan hasil suara di pemilu legislatif.
Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi dan memberi sanksi berupa peringatan keras kepada komisioner lainnya, karena kasus perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan Hendri.
Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU
"Dalam kasus ini anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif, atau memerintahkan, atau mengintervensi, atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Menurut KPU, putusan DKPP ini muncul karena adanya putusan yang berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu.
Kasus ini bermula dari Hendri Makaluasc yang mengaku bahwa perolehan suaranya pada pileg 2019 berkurang dalam rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan.
Baca juga: Selain Pecat Evi Novida, DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 4 Komisioner
Hendri Makaluasc menyebut bahwa suaranya telah digelembungkan ke caleg Gerindra lainnya, Cok Hendri Ramapon. Sehingga hal ini mengakibatkan dia tak dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat.
Atas persoalan ini, Hendri Makaluasc melayangkan gugatan ke MK. Putusan MK kemudian memerintahkan KPU untuk mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc, tanpa perintah koreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon.
Hendri Makaluasc juga melayangkan gugatan ke Bawaslu, dan oleh Bawaslu diputuskan bahwa KPU harus mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc serta Cok Hendri Ramapon.
Baca juga: Evi Novida Ginting Dipecat dari Komisioner KPU, Istana Tunggu Surat Resmi
Putusan Bawaslu itu, menurut KPU, tak sejalan dengan bunyi putusan MK. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Atas dasar itu, KPU pun memutuskan untuk menjalankan putusan MK.
"Kan seharusnya tidak ada banding atau apa lagi terhadap putusan MK," ujar Komisioner KPU Evi Novida.
"Dan tidak ada satu lembaga pun berhak menafsirkan putusan MK, yang berhak itu cuma MK sendiri. Jadi kan kita menjalankan bukan sebagai lembaga penafsir putusan MK," lanjutnya.
Baca juga: Alasan DKPP Pecat Evi Novida dan Hanya Beri Peringatan ke Komisioner KPU Lain
Namun demikian, oleh DKPP, langkah yang diambil KPU dinilai tidak tepat.
Evi menilai, dalam perkara ini, justru Bawaslu dan DKPP lah yang membuat penafsiran bahwa apa yang dilakukan KPU dalam menjalankan putusan MK tidaklah tepat.