Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Komisioner Evi Novida Tak Pernah Ubah Hasil Pemilu

Kompas.com - 19/03/2020, 20:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa salah seorang komisionernya, Evi Novida Ginting Manik, tak pernah berinisiatif atau memerintahkan perubahan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.

Secara institusional, KPU juga mengaku tak pernah mengubah perolehan hasil suara di pemilu legislatif.

Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi dan memberi sanksi berupa peringatan keras kepada komisioner lainnya, karena kasus perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan Hendri.

Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU

 

"Dalam kasus ini anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif, atau memerintahkan, atau mengintervensi, atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Menurut KPU, putusan DKPP ini muncul karena adanya putusan yang berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu.

Kasus ini bermula dari Hendri Makaluasc yang mengaku bahwa perolehan suaranya pada pileg 2019 berkurang dalam rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan.

Baca juga: Selain Pecat Evi Novida, DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 4 Komisioner

Hendri Makaluasc menyebut bahwa suaranya telah digelembungkan ke caleg Gerindra lainnya, Cok Hendri Ramapon. Sehingga hal ini mengakibatkan dia tak dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat.

Atas persoalan ini, Hendri Makaluasc melayangkan gugatan ke MK. Putusan MK kemudian memerintahkan KPU untuk mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc, tanpa perintah koreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon.

Hendri Makaluasc juga melayangkan gugatan ke Bawaslu, dan oleh Bawaslu diputuskan bahwa KPU harus mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc serta Cok Hendri Ramapon.

Baca juga: Evi Novida Ginting Dipecat dari Komisioner KPU, Istana Tunggu Surat Resmi

Putusan Bawaslu itu, menurut KPU, tak sejalan dengan bunyi putusan MK. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Atas dasar itu, KPU pun memutuskan untuk menjalankan putusan MK.

"Kan seharusnya tidak ada banding atau apa lagi terhadap putusan MK," ujar Komisioner KPU Evi Novida.

"Dan tidak ada satu lembaga pun berhak menafsirkan putusan MK, yang berhak itu cuma MK sendiri. Jadi kan kita menjalankan bukan sebagai lembaga penafsir putusan MK," lanjutnya.

Baca juga: Alasan DKPP Pecat Evi Novida dan Hanya Beri Peringatan ke Komisioner KPU Lain

Namun demikian, oleh DKPP, langkah yang diambil KPU dinilai tidak tepat.

Evi menilai, dalam perkara ini, justru Bawaslu dan DKPP lah yang membuat penafsiran bahwa apa yang dilakukan KPU dalam menjalankan putusan MK tidaklah tepat.

"Bawaslu menafsir, DKPP dan putusan lain menafsir apa yang dilakukan KPU salah," ujar Evi.

Karena merasa keberatan atas putusan DKPP, Evi pun berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

"Dalam gugatan tersebut saya akan menyampaikan alasan-alasan lainnya agar pengadilan dan publik dapat menerima apa yang sudah dialami oleh saya yang berkaitan dengan putusan DKPP ini," kata dia.

Baca juga: Pecat Komisioner KPU Evi Novida, DKPP Singgung Sanksi Masa Lalu

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com